Rabu, 29 November 23
Beranda Ekonomi Pencabutan Perpres Reklamasi dan Suasana Investasi

Pencabutan Perpres Reklamasi dan Suasana Investasi

0

 

“Kepastian hukum” senjata untuk mengabadikan kesalahan

image

Masyarakat Bali sudah merasakan dampak negatif reklamasi. Abrasi dan banjir terjadi di beberapa tempat, seperti abarasi di Pantai Jerman akibat reklamasi patai kuta, untuk perpanjangan landasan pacu Bandara Ngurah Rai. Banjir dan abrasi di Mertasari dan Sanur akibat reklamasi di Serangan. Reklamasi di Pantai Lebih, menyebabkan abrasi di Pantai Ketewel dan Pantai Keramas. Dampak negatif seperti itu juga terjadi di beberapa daerah, Seperti di Makasar, Manado dan Jakarta.

Tidak heran, reklamasi di teluk Benoa dan reklamasi di Teluk Jakarta, mendapat perlawanan besar dari masyarakat. Perlawanan masyarakat Bali terhadap reklamasi di Teluk Benoa begitu kerasnya. Seluruh strata sosial yang ada di Bali bergerak. Mereka meneriakan hal yang sama: Batalkan reklamasi dan Cabut Perpres nomor 51 tahun 2014 yang selama ini menjadi payung hukum bagi pengembang untuk melaksanakan reklamasi.

Ya…,payung hukum itu (Perpres 51/2014 untuk reklamsi di teluk Benoa dan Kepres 52/1995 untuk Teluk Jakarta), yang menjadi landasan para pengembang untuk melaksanakan reklamasi. Mereka selalu mengkampanyekan bahwa kepastian hukum akan menjadi daya tarik investasi. Atau: Jangan mengubah kebijakan, karena itu akan menimbulkan sentimen negatif terhadap iklim investasi. Dan itu menjadi senjata mereka kepada pemerintah agar tidak mengkoreksi kebijakannya tentang reklamasi, walau kebijakan itu salah. Walau saat awal kebijakan itu dibuat, pertimbangannya tidak menyeluruh. Pertimbangan jangka pendek, yang hanya memberikan keuntungan pada pengusaha, tanpa melihat tata ruang secara utuh.

Pencabutan Perpres Reklamasi dan Investasi

image

Apakah Pencabutan Kepres atau Perpres Reklamasi akan menghambat investasi? Atau, apakah pencabutan Perpres 51/2004 akan menghambat sektor pariwisata di Bali? Jawabannya tidak.

Perpres reklamasi tersebut hanya menambah jenuh wilayah selatan P.Bali. sedangkan wilayah utara masih kosong. Ini justru tantangan bagi pemda dan pemerintah untuk membangun infrastruktur di wilayah utara. Jika itu dilakukan, maka investor akan berbondong-bondong. Jika tidak mampu,maka kita jangan berbicara tentang keberhasilan membangun destinasi pariwisata baru di wilayah lain di Indonesia, jika membangun P.Bali (yang sudah sangat terkenal) di wilayah utara saja, tidak berhasil.

Indonesia negara besar, dengan potensi kekayaan ekonomi, dan pasar yang besar pula. Ini hal yang menarik untuk investasi. Investor tidak akan lari bahkan mereka akan nyaman, jika kebijakan investasi yang dikeluarkan pemerintah akan membangun keadilan dan mensejahterakan rakyat. Sebab investasinya akan berkelanjutan, karena tidak terganggu oleh gejolak sosial akibat adanya ketidakadilan dan kemiskinan. Jadi pencabutan perpres dan kepres reklamasi bentuk koreksi, yang tujuannya membngun suasana investasi yang sehat. Dari kondisi obyektif tersebut diatas, maka tidak ada alasan kuat bahwa mencabut perpres reklamasi akan membawa ketidakpastiaan hukum yang menghambat investasi