Pemprov Kaltara Berikan Insentif Untuk Guru Non PNS Sebanyak Rp 500 Ribu Perbulan

0
122

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan memberikan insentif untuk guru non PNS, di luar gaji sebesar Rp 500.000 per bulan. Melalui APBD 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengalokasikan kurang lebih Rp 75 miliar.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menuturkan, menyesuaikan kewenangannya dalam merealisasikan insentif untuk para guru akan dibagi menjadi tiga. Yaitu melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus kepada Kabupaten/Kota.

“Ini untuk insentif guru TK, SD dan SMP sederajat. Karena kewenangannya di bawah kabupaten/kota,” papar Irianto dalam pesan tertulisnya kepada Redaksi, Jumat (8/3/2019).

Sedangkan yang kedua, lanjut Irianto, akan dikelola oleh Pemprov sendiri melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Yaitu, insentif untuk guru SMA/MA dan SMK, serta SLB. Dan ketiga untuk guru sekolah swasta atau yayasan disalurkan lewat dana hibah.

Irianto juga mengungkapkan, sesuai laporan dari Disdikbud Kaltara, sementara ini masih menunggu usulan jumlah guru penerima insentif dari sekolah-sekolah di kabupaten kota.

“Selain itu, melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), sedang dibuatkan Juknisnya. Insya Allah dalam sebulan ini sudah klir,” imbuhnya.

Lebih lanjut Irianto mewanti-wanti, terutama dana yang disalurkan lewat Bankeu ke Kabupaten/Kota, apabila nanti sudah masuk dananya, supaya segera diberikan kepada para guru yang berhak.

“Jangan sampai ditahan-tahan atau ditunda. Apalagi digunakan untuk hal lain,” tandasnya.