Setelah sebelumnya sempat terjadi bentrok antara angkutan kota (angkot) dan transportasi online karena dipicu kecemburuan para sopir yang menyoal tak ada izin resmi, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan regulasi ojek online untuk wilayah Kota Bogor.
Kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 disahkan per tanggal 4 April lalu terkait angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi khususnya untuk kendaraan roda dua yang belakangan makin marak di Kota Bogor. Regulasi ojek online ini dikeluarkan karena keberadaan kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum. Demikian dikatakan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
“Pertimbangan lain diterbitkannya Perwali itu lantaran keberadaannya (angkutan online) juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tukasnya kepada awak media, baru-baru ini.
Untuk meminimalisir dampak dari ojek-ojek online inilah seperti yang diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, maka dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis tekonologi informasi.
“Sehingga, diputuskan dan ditetapkanlah Perwali Nomor 21 Tahun 2017 dengan berbagai maksud dan tujuan. Maksud dari Perwali itu sendiri adalah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ojek online. Sementara Perwali itu bertujuan agar terpeliharanya ketentraman dan ketertiban masyarakat,”lanjutnya.
Masih kata Bima, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online. Persyaratan-persyaratan itu diantaranya supaya penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha.
“Selain itu, mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya. Dan, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait,” ujarnya.
Pada bagian lain, Sekretaris Dishub Kota Bogor, Endang Suherman mengatakan, sosialisasi payung hukum akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai leading sector, kepada para perusahaan penyedia jasa layanan angkutan berbasis aplikasi termasuk kepada para pengemudinya.
Dalam waktu dekat akan dibentuk tim gabungan yang nantinya akan melaksanakan pengawasan dan pengendalian, sesuai dengan regulasi ojek online yang telah dikeluarkan Pemkot. Rencananya, tim ini beranggotakan 12 orang dengan dengan pengarah yaitu unsur pimpinan Muspida. Diantaranya adalah wali kota, kapolresta, dan dandim dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor sebagai penanggung jawab.
“Sambil menunggu terbentuknya tim ini, kami (Dishub) sudah mulai berjalan. Selain melakukan pengawasan di lapangan, kami juga terus memantau dan melakukan inventarisasi titik-titik lokasi mana saja yang biasanya dijadikan sebagai tempat mangkal para ojek online,” tuntasnya.