Selasa, 3 Oktober 23

Pemkot Surabaya Permudah Layanan Sertifikat Tanah di Kelurahan


Suarabaya – Pemerintah pusat telah menunjuk tigak kota sebagai pilot
project, berlangsungnya sertikat tanah, yakni Surabaya, DKI Jakarta, dan
Batam. Harapannya, setiap jengkal tanah harus tersrtifikat dan targetnya
tahun 2024 harus tuntas.

Program tersebut di Surabaya sudah berjalan, sejak Menteri Negera dan Tata
Ruang Republik Indonesia. Sofyan Djalil me-launching di Keluarahan Made,
Kecamatan Sambikerep, Surabaya pada 26 September lalu. Pemerintahan Kota
Surabaya, gencar melanjutkan dengan menggelar sosialisai hingga tingkat
RT/RW dan LKMK.

“Dengan sosialisasi hingga tingkat RT/RW dan LKMK, harapannya informasi ini
dapat diketahui oleh seluruh warga Surabaya,” kata Kabag Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Pemkot Surabaya, Eddy Christijanto pada Jumat (28/10/2016).

Menurut Eddy, saat ini tanah di Surabaya yang belum bersertifikat sebanyak
224.107 bidang. Namun, masih kata Eddy, pemkot Surabaya menarget akhir
2017 seluruh tanah di Kota Pahlawan ini sudah tersertifikat. Edy menjelaskan, untuk mencapai target tersebut pemkot Surabaya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini dilakukan, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi tanah. Hasil dari bentuk koordinasi ini, pengajuan berkas permohonan sertifikasi tanah bisa dilayani di semua kantor
kelurahan. Dengan catatan, pengajuan permohonan tersebut masuk dalam
program sertifikasi massal swadaya (SMS), “ jelas Eddy.

Syarat mengikuti program SMS ini, lanjut Edy, pengajuan permohonan dilakukan secara massal minimal 10 bidang/berkas. “Yang jelas pemohon melalui program SMS ini dikenai tarif 75 persen dari total biaya yang ditetapkan, sehingga dari segi biaya menjadi lebih murah dibanding mengurus secara individual, “ ulas Edy.

Ia mencontohkan, untuk luas lahan 500 meter persegi, biaya yang diperlukan
untuk sertifikasi tanah sekitar Rp 545 ribu. “Menurut kami, angka itu tergolong cukup murah,” tandas Eddy.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini telah mengintruksikan kepada semua lurah di Surabaya, agar membantuk masyarakat memudahkan dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Lurah wajib membantu persyaratan seperti surat keterangan waris, riwayat tanah dan sebagainya. Tentunya, kalau tanah yang diajukan untuk sertifikasi tidak bermasalah,” terang Eddy.

Mantan Camat Genteng ini, sekaligus menegaskan, bantuan kelengkapan
persyaratan dari lurah ini, tidak ada pungutan sepeser pun alias gratis.
Bila warga mendapati ada oknum yang memberlakukan pungutan untuk
kelengkapan persyaratan ini, lanjut dia, dapat segera melaporkan kepada
pihak pemkot, khususnya di Bagian Pemerintahan dan Otoda.

“Jadi perlu dibedakan antara biaya penetapan sertifikasi dan kelengkapan
persyaratan. Kalau penetapan sertifikasi itu memang ada biayanya dan itu
resmi dari BPN. Sedangkan kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan
waris dan riwayat tanah, itu bebas biaya,” tegas Eddy.

Terkait kemudahan pemberian pelayanan pengurusan sertifikat tanah oleh
masyarakat juga datang dari BPN. Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Kantor
BPN Surabaya I, Edy Susilo Prayitno mengatakan, jika sebelumnya, permohon
perlu 8 lembar surat pernyataan dan menyiapkan 8 lembar materai, kini
lembar pernyataan dirangkum menjadi 1 lembar. Sedangkan jumlah materai yang
dibutuhkan hanya 2 saja, yakni untuk lembar saksi dan surat permohonan
kepada BPN.

“Proses penerbitan sertifikat tanah memakan waktu 98 hari kerja sejak surat
perintah setor (SPS) dibayar. Setelah pembayaran SPS, nanti akan melalui
proses verifikasi oleh petugas ukur yang hasilnya akan diproses untuk
penerbitan sertifikat tanah,” jelas Edy.

Semenetara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser menambahkan, dengan segala kemudahan yang telah diberikan dalam hal pengajuan sertifikasi tanah ini, warga diharapkan mau mengurus sendiri. Hal itu bertujuan untuk
menghindarkan dari tudingan-tudingan pungutan liar yang justru bukan berasal dari petugas resmi.

“Intinya pengurusan sertifikasi tanah sudah sangat mudah, oleh karenanya tidak usah pakai calo. Diurus sendiri saja,” kata Fikser.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait