Yayasan Al Ghazali, memenangkan gugatannya di MA atas lahan tempat berdirinya asrama mahasiswa asal Sulawesi Selatan ( Sulsel) di Bogor. Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor luluskan permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang meminta adanya lahan pengganti, dengan memberikan hibah tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah. Dilahan tesebut nantinya akan dibanguna asrama Mahasiswa Sulsel di Bogor, sebagai pengganti yang lama.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat saat menerima kedatangan perwakilan dari Pemprov Sulsel di Balaikota Bogor, baru-baru ini.
“Hibah ini sebagai wujud untuk menjaga keutuhan persahabatan serta kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat di ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor sebagaimana dikutip indeksberita.com.
Dikatakannya, hibah tanah dari Pemkot Bogor kepada Pemprov Sulsel akan dibicarakan lebih lanjut dengan DPRD Kota Bogor untuk mendapatkan persetujuan DPRD. Sementara sampai proses hibah selesai, Pemkot Bogor akan membuat surat keputusan (SK) Walikota untuk pinjam pakai kepada Pemprov Sulsel.
“Dibuat juga perjanjian kerja sama yang ditandatangani Wali Kota dan gubernur serta nanti forum muspida akan diundang kesana,” terangnya.
Selain untuk menjaga stabilitas kondisi Kota Bogor, hibah lahan tersebut juga merupakan wujud apresiasi pemkot kepada para penghuni asrama mahasiswa Sulsel Latimojong. Pasalnya, menurut Ade, banyak petinggi negara yang lahir dari asrama tersebut.
“Banyak juga historis asrama Latimojong yang melahirkan orang-orang yang berkontribusi pada negara,” tukasnya.
Sementara, Asisten Administrasi Pemprov Sulsel Ruslan Abu mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Asrama Mahasiawa Sulsel (asrama Latimojong), dimenangkan penggugat (Yayasan Al Ghazali). Sehingga saat ini Pemkot Bogor turut mengambil peran, dan menyiapkan lahan pengganti untuk dibangun asrama Latimojong yang baru.
“Kami sangat bersyukur Pemerintah Kota Bogor mau menghibahkan tanah. Sementara, untuk biaya pembangunan sepenuhnya dari Pemprov Sulsel,” katanya.
Ia menuturkan, sampai menunggu proses lahan dihibahkan, dibuat kesepakatan pinjam pakai dalam bentuk SK Wali Kota terlebih dahulu. SK Wali Kota ini akan menjadi dasar bagi Pemprov Sulsel untuk menganggarkan biayanya yang akan coba direalisasikan di APBD Perubahan pada September 2017 nanti.
“Kalau bisa secepatnya, tapi kan semua butuh proses. Karena ini untuk kepentingan bersama agar jangan sampai terjadinya konflik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, April lalu, sejumlah mahasiswa asal Sulsel di Kota Bogor pernah menggelar unjukrasa menolak rencana eksekusi asrama yang mereka tempati selama bertahun-tahun di asrama Latimojong di Jalan Dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Sebab, Pengadilan Negeri Bogor berencana mengeksekusi atau mengambil alih secara paksa wisma mahasiswa Latimojong karena berdasarkan surat penetapan ketua PN Bogor tanggal 30 Desember 2016 dengan No 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo No.61/Pdt.G/2012/PN.Bgr.
Pengadilan Negeri Bogor memerintahkan pada pihak manapun yang menghuni atau menguasai objek tersebut untuk mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan objek tersebut secara sukarela pada pemohon eksekusi Yayasan Ghazali Bogor selaku pemiliknya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.