Setelah didesak warga lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga sejak April 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam waktu dekat akan menunaikan kewajibannya memberikan ganti untung kepada warga sekitar TPA Galuga. Namun, keterangan waktunya masih belum ditentukan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji.
“Tahun lalu Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor sudah memberikan ganti untung sebesar Rp3 miliar kepada pemilik 9 hektar sawah karena terkena longsoran sampah,” ujar Panji Ksatriyadji kepada indeksberita.com, baru-baru ini.
Sementara, 12 hektate sawah atau kebun yang belum diberikan ganti untung, akan direalisasikan tahun ini karena baru tersedianya anggaran dan penyalurannya berdasarkan nama warga terkait.
Sementara, Kordinator Forum Komunikasi Masyarakat Sekirar Galuga (Fosga) Nanang Hidayat mendesak pemberian ganti untung para petani di Desa Galuga, Dukuh dan Cijujung segera direalisasikan. Ia menambahkan, semestinya Pemkab dan Pemkot Bogor menganggarkan ganti untung ini di anggaran murni dan bukan di anggaran perubahan tahun 2017.
“Ganti untung yang disalurkan pada tahun kemarin baru diberikan kepada petani yang ada di Desa Galuga, sementara petani yang ada di Desa Dukuh dan Cijujung belum disalurkan. Kami berharap habis Idul Fitri persoalan ganti untung ini segera selesai,” kata Nanang Hidayat.
Sebagai informasi, tahun lalu, warga Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sempat melakukan aksi penghadangan terhadap truk sampah milik Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, karena menuntut ganti untung segera dicairkan.
Aksi penghadangan tersebut dilakukan warga di Jl Raya Dramaga, depan Kampus IPB. Penghadangan dilakukan karena warga menuntut ganti rugi atas pencemaran yang ditimbulkan oleh TPA Galuga. Akibatnya aksi pemblokiran tersebut, 123 truk milik Pemkot Bogor tak bisa membuang sama sekali sampah ke TPA Galuga.
Keterangan warga setempat, sejak 1985 warga Desa Galuga terutama petani dirugikan dengan adanya aktivitas pembuangan sampah di Galuga. Sebab, lahan pertanian milik warga sekitar tercemar oleh air lindih yang dihasilkan dari TPA Galuga. Luas lahan pertanian yang terdampak yakni 9,4 hektare dengan total ada 5.000 jiwa di Desa Galuga yang dirugikan.