Sabtu, 23 September 23

Pemerintahan SBY dan Jokowi harus Tanggung Jawab dalam Kasus Munir

Keberadaan berkas yang tidak jelas dari hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib saat ini menjadi tanda tanya besar bagi para aktivis pegiat HAM.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menyatakan, pernyataan pihak Istana yang mengatakan bahwa belum menemukan dokumen resmi TPF almarhum Munir menunjukan tata kelola administrasi dan arsip negara yang sangat buruk.

“Ini preseden buruk. Dokumen yang begitu penting bagi proses penegakan hukum dalam rangka mengungkapkan suatu kejahatan pembunuhan bisa tidak diketahui keberadaannya,” kata Al Araf dalam konfrensi pers menyikapi perkembangan kasus almarhum Munir di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Menurut Al Araf, baik pemerintahan SBY maupun pemerintahan Jokowi tidak bisa lepas dari tanggungjawab dalam kasus ini. Sebab, lanjutnya, pengungkapan kasus kematian Munir harus segera diungkap hingga terciptanya rasa keadilan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) yang selama ini didengung-dengungkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, keberadaan dokumen resmi laporan hasil tim investigasi TPF Munir menjadi perhatian publik pasca Komisi Informasi Publik (KIP) mengeluarkan keputusan agar pemerintah membuka dan mengumumkan hasil tim investigasi itu kepada publik.

Sebelumnya, mantan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun angkat bicara dalam kasus raibnya dokumen hasil investigasi TPF Munir ini. Melalui mantan Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi menegaskan, laporan TPF itu telah diterima oleh SBY dan salinannya juga telah diberikan kepada beberapa instansi terkait.

Menurutnya, semua rekomemdasi TPF telah dijalankan SBY hingga akhir masa jabatannya dan dokumen tersebut sudah diberikan kepada seluruh jajaran terkait ketika itu seperti Jaksa Agung, Kapolri, Menkopolhukam, dan lain sebagainya.

Ia pun menegaskan seluruh dokumen negara di masa pemerintahan SBY selama 10 tahun telah diserahkan kepada Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Bogor ketika masa pemerintahannya berakhir.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait