- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015, besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan tambahan Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap wajib pajak kawin.
“Ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016,” bunyi Pasal 3 PMK itu.
Pada saat PMK ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 27 Juni 2016 itu.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.