Pemerintah Resmi Menaikan Tunjangan Veteran

0
150
Para Veteran RI berfoto di depan Tugu Dwikora Nunukan (dokumen)

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tentang Tunjangan Veteran Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo resmi menaikan dana kehormatan serta tunjangan bagi para Veteran Republik Indonesia. PP tersebut mulai berlaku sejak mulai diundangkan yakni pada 18 Juli 2018.

Sebagaimana dilansir dari website setkab.go.id , PP Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (tautan: PP Nomor 31 Tahun 2018).

Melalui PP ini, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000,00 (PP No.67/2014) menjadi Rp938.000,00.

Presiden Jokowi juga menaikan tunjangan untuk para Veteran berdasarkan Golongan. Untuk golongan A, tunjangan naik dari Rp1,6 juta menjadi Rp2 juta. Untuk golongan B, tunjangan dinaikkan dari Rp1,55 juta menjadi Rp1,938 juta, golongan C naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,875, golongan D naik dari Rp1,45 juta menjadi Rp1,813 juta dan golongan E naik dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,75 juta.

Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari Rp 1,4 juta (PP No. 32/2016) menjadi Rp 1,750 juta.

Selain itu, tunjangan Veteran bagi para janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga dinaikan sebesar : Golongan A, Rp1,813 juta (sebelumnya Rp1,450 juta), Golongan B menjadi Rp1,750 juta (sebelumnya Rp1,4 juta), Golongan C kini Rp1,625 juta dari (sebelumnya Rp1,3 juta ), Golongan D kini Rp1,563 juta (sebelumnya Rp1,250 juta ) Golongan E sebesar Rp1,5 jua (sebelumnya Rp1,2 juta).

Sementara tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1,2 menjadi Rp1,5 juta.

Sedangkan tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia juga bakal dinaika dari sebelumnya swbesar Rp1,450 juta menjadi Rp1,813 juta.

Adapun mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.