Jakarta – Pemerintah memutuskan akan membuat aturan berkaitan dengan tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan aturan itu, nantinya tidak ada ruang bagi siapapun untuk memanfaatkannya di luar tujuan penganggaran DAK.
Hal itu dikatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Rabu (11/4/2016).
Pramono menambahkan, penyerapan DAK saat ini rendah, tidak tepat sasaran, dan tersebar atau terdistribusi di seluruh kementerian dan lembaga.
“Maka, Presiden telah memutuskan nanti yang bertanggung jawab untuk perencanaan DAK adalah Menteri Bappenas, kemudian penganggarannya oleh Menteri Keuangan, pelaksanaannya akan dipilih satu-dua kementerian atau lembaga,” kata Pramono.
Menurut Seskab, ada beberapa pilihan yang akan dikonsentrasikan dalam penggunaan DAK itu. Pertama, berkaitan dengan air, kedua listrik, dan yang ketiga perumahan.
“Jadi penganturan DAK diatur secara khusus sehingga tidak menjadi ruang negosiasi dengan siapapun dengan kelompok apapun dalam pelaksanaan DAK,” ujar Pramono.
Hadir pada ratas yang dipimpin Presiden tersebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menkumham Yasonna Laoly, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menkes Nila F. Moeloek, dan Meko PMK Puan Maharani.