Selasa, 21 Maret 23

Pemerintah Lembagakan Diskriminasi Terhadap Eks Gafatar

Jakarta – SETARA Institute mengecam Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri No. 93 Tahun 2016, Kep-043/A/JA/02/2016 dan No. 223-865 Tahun 2016 terkait Gafatar, karena merupakan bentuk pelembagaan diskriminasi terhadap warga negara yang pernah mengikuti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). SKB tersebut juga dinilai akan menjadi alat diskriminasi berkelanjutan bagi warga negara.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, di Jakarta, Minggu (27/3/2016).

“Pelembagaan diskriminasi adalah pembakuan pembedaan terhadap warga negara karena memiliki perbedaan tertentu yang dilakukan oleh negara yang dituangkan dalam bentuk produk hukum atau kebijakan,” ujar Bonar.

Bonar lebih lanjut menuturkan, secara normatif SKB adalah bentuk produk kebijakan yang diskriminatif, karena maksud dan dampak dari adanya SKB tersebut ditujukan dan berpotensi melahirkan diskrimnasi baru yang berkelanjutan.

“SKB Gafatar sebenarnya kehilangan obyek, karena Gafatar sebagai organisasi telah membubarkan diri. Jadi, SKB ini mengatur sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

“Yang saat ini dibutuhkan oleh eks Gafatar adalah hak atas persamaan di muka hukum untuk memperoleh perlindungan atas diri dan properti yang mereka miliki di beberapa wilayah,” kata Bonar lebih lanjut.

Menurutnya, SKB bukannya melindungi tetapi malah melembagakan diskriminasi, yang sudah bisa dipastikan akan menimbulkan dampak lanjutan termasuk hilangnya hak-hak warga negara eks Gafatar.

Seruan dalam SKB agar masyarakat tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menjaga kerukunan, dinilai Bonar, tidak masuk akal.

“Justru dengan adanya SKB, kelompok masyarakat yang intoleran akan semakin agresif melakukan tindakan diskriminatif,” ujarnya.

Bonar menilai, SKB menunjukkan bahwa pemerintah tidak pernah belajar dari masa lalu, dimana kriminalisasi keyakinan bukanlah jalan keluar untuk mengatasi berbagai dinamika dalam beragama/berkeyakinan.

SKB itu, menurutnya, mirip dengan SKB tentang Ahmadiyah pda 2008, yang hingga kini telah menjadi alat efektif bagi kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan tindakan diskriminatif.

“Pemerintah gagal fokus dalam menangani eks Gafatar. Pemerintah menutup mata bahwa ribuan eks Gafatar, memiliki hak asasi yang wajib dipenuhi,” tegas Bonar.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait