Pemerintah Kaji Kembali UU Minerba

0
66

 

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji kembali seluruh aturan yang berkaitan dengan undang-undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineal dan Batu Bara (minerba).

Revisi UU Minerba tengah menjadi program legislasi nasional (prolegnas) di parlemen. Dalam hal ini, pemerintah memang berencana merelaksasi ekspor konsentrat melalui revisi itu. Namun belakangan, pemerintah ingin menyasar pada aturan turunannya saja.

“Lagi rapat dan kami mengundang pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana untuk membantu merumuskan apa langkah kita terbaik menyangkut masalah UU Minerba,” kata Luhut di Jakarta, Selasa (13/9).

Selanjutnya, kata Luhut, ‎seluruh aturan turunan UU Minerba bakal dievaluasi kembali. Dia berharap evaluasi dan aturan turunan itu tetap memerhatikan semangat dari UU Minerba.

“Kita mau luruskan semuanya supaya jangan ada lagi yang melanggar UU,” ujarnya.

‎Luhut menjamin, langkah tersebut diambil bukan karena membela kepentingan kelompok atau satu perusahaan tambang ‎saja. Pemerintah, namun, pihaknya tidak ingin terus didikte dalam mengambil keputusan.

“‎Semua kita mau berkeradilan tidak ada kepentingan salah satu tempat misal Freeport atau Newmont kita bicara kepada semua yang terbaik. Semua kita uraikan prinsipnya kedaulatan tetap terjaga jangan didikte orang lain kedua harus berkeadilan semua pihak mendapatkan hal yang dan ketiga tujuan utama hilirasasi,” paparnya.‎