Pemerintah Indonesia Resmi Genggam 51 Persen Saham Freeport

0
463
Penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan perwakilan Freeport di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Dalam HoA tercantum kepemilikan 51 persen saham Freeport bagi Indonesia (Edy Santry)

Setelah 50 tahun dimiliki oleh pihak asing, pada hari ini Kamis 12 Juli 2018 melalui kesepakatan awal berupa Head of Agreement (HoA) Penerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, berhasil menguasai 51 persen saham Freeport sehingga menjadi milik Republik Indonesia. Hadir dalam acara penandatanganan yang dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan RI yaitu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan dari Freeport.

Seusai penandatanganan, Menkeu Sri Mulyani kepada awak media menuturkan bahwa kesepakatan yang ditandatangani hari ini merupakan langkah maju dan strategis dalam rangka mewujudkan kesepakatan antara Republik Indonesia dengan PTFI.

“HoA ini langkah maju dan strategis dalam rangka kesepakatan antara pemerintah RI dengan Freeport Indonesia dan Freeport McMoran pada 27 Agustus 2017,” papar wanita yang akrab dipanggil SMI itu, Kamis (12/8/2018).

Sebagaimana diketahui, selama ini Indonesia hanya memiliki saham PTFI sebesar 9,36 persen. Untuk itu Pemerintah melalui Inalum selaku induk holding BUMN pertambangan melakukan upaya guna memiliki mayoritas di PTFI, yakni saham sebesar 51 persen.

Sri Mulyani menambahkan bahwa kesepakatan tersebut akan menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia. Diantaranya,lanjut Menkeu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) sehingga bukan lagi berbentuk Kontrak Karya (KK).

Berdasarkan Pasal 24 Kontrak Karya Tahun 1991, divestasi perusahaan tambang yang mulai beroperasi sejak tahun 1973 itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,3 persen dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian divestasi tahap kedua mulai 2001 dengan cara melepas saham sebanyak 2 persen setiap tahunnya. Itu dilakukan sampai kepemilikan nasional menjadi 51 persen saat ini.

“Selain itu,Freeport Indonesia wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Rini Sumarno mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium harus mengekuarkan dana senilai US$3,85 miliar atau setara Rp55 triliun untuk menggenggam 51 persen saham tersebut.

“Melalui Head of Agreement (HoA) ini, mengambil alih hak partisipasi (PI) Rio Tinto dan Indocopper Investama , sehingga kepemilikan Inalum ditambah kepemilikan negara jadi 51,38 persen. Total nilainya US$3,85 miliar,” papar Rini.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika akan mendapatkan 10 persen dari 51 persen divestasi pengalihan saham PT Freeport Indonesia ke pemerintah Indonesia. Dari 10 persen saham tersebut termasuk untuk mengakomodir hak ulayat atau wilayah adat dan masyarakat yang terkena dampak eksplorasi Freeport.