Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan rencananya untuk membangun pusat data untuk layanan komputasi awan (pusat data cloud) di Indonesia. Tujuannya, agar data-data strategis tetap tersimpan di dalam negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kemenkominfo.
“Hal tersebut untuk menjaga agar data-data strategis atau data risiko tinggi tetap tersimpan di Indonesia,” tutur Samuel Abrijani, pada hari Senin (4/11/2019).
Lebih lanjut, Semuel mengatakan pembangunan pusat data ini untuk mengantisipasi banyaknya data risiko tinggi yang disimpan oleh PSE Lingkup Publik di Indonesia. Ditargetkan awal 2022, pembangunan 4 pusat data tersebut akan kelar.
“Data pemerintah ini akan banyak jadi kami juga mengantisipasi bahwa nanti ada banyak PSE Lingkup Publik itu perlu menaruh di luar sistemnya pemerintah. Empat pusat data yang akam dibangun ditargetkan kelar pada awal 2022,” kata Semuel.
Semuel mengatakan pembangunan pusat data sudah bersinergi dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Jadi cloud-nya pemerintah, punya pemerintah, dikelola pemerintah. Cloud ini untuk apa, untuk data data strategis dan juga untuk layanan layanan umum,” kata Semuel
PSE Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. Ia mengatakan apabila PSE Layanan Publik ingin menyimpan data di pihak ketiga, ia harus mengklasifikasi data terlebih dahulu. Kemudian data strategis juga harus dienkripsi terlebih dahulu.
“Kalau dia adalah data strategis harus di pemerintah, kalau tinggi harus dia enkripsi, karena keamanannya harus dijaga,” ujarnya.
Kekhawatiran hilangnya investasi pusat data di Indonesia muncul akibat adanya PP PSTE. Hal itu karena beleid tersebut tidak mewajibkan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk melakukan pemrosesan dan penyimpanan data di wilayah Indonesia.
Padahal pada aturan PP 82 tahun 2012 yang direvisi oleh PP 71/2019 menyebutkan lokasi pusat data bagi PSE wajib terletak di Indonesia. Sementara PP 71/2019 hanya mewajibkan penempatan pusat data di wilayah Indonesia bagi PSE lingkup publik.