BOGOR – Lelang gedung baru DPRD Kota Bogor, akhirnya direalisasi Pemkot Bogor. Setelah Jumat (23/09/2016) lalu, sejumlah perusahaan yang mengikuti proyek di Jalan Pemuda itu diundang langsung Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk mengikuti pembuktian kualifikasi. Kabar terbaru yang diperoleh media online ini, lelang proyek senilai Rp72.7 miliar itu akhirnya dimenangkan PT Tirta Dhea Addonics Pratama. Padahal perusahaan tersebut pada pertengahan 29 Agustus 2014 lalu saat mengerjakan mengerjakan ruas jalan dari Tugu Karet Simpang Sungai Tebelian hingga Tugu Beji Sinatang pernah diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat karena dinilai tidak mampu bekerja sesuai dokumen kontrak yang dibuat.
“Proyek sepanjang 17 kilometer dengan nilai kontrak Rp63 miliar itu sendiri merupakan bantuan Asian Development Bank (ADB). Tapi, anehnya, perusahaan yang berkinerja buruk bisa menang,” tukas salah satu sumber indeksberita.com, Senin (25/9/2016).
Tiga hari sebelumnya, pembuktian kualifikasi proyek senilai Rp72 Miliar di kantor ULP sempat diwarnai kericuhan. Namun, saat itu pemenang lelang belum diumumkan. Kepala ULP, Cecep Zakaria saat akan dikofirmasi media online ini, telepon genggamnya diketahui sedang tidak aktif.
Terpisah, Ketua Forum Pemerhati Jasa Kontruksi (FPJK), Torik Nasution menyayangkan perusahaan yang diduga sebelumnya memiliki rekam jejak buruk bisa memenangkan lelang.
“Bagi kami FPJK, siapapun yang menjadi pemenang dan melaksanakan pembangunan gedung tersebut tidak jadi masalah. Hanya kami menyarankan agar konsultan managemen konstruksi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar lebih ekstra ketat dalam pengawasan dan memonitoring proses pelaksanaannya,” ujarnya.
Dia menuturkan, proses lelang ULP untuk pembangunan gedung dewan senilai Rp.72.750,000.000 telah diumumkan di webside LPSE dengan pemenang PT.Tirta Dhea Addonics Pratama dengan penawaran Rp.69,768.392.100.
“Tapi, hal itu belum final. Sebab, masih ada masa sanggah sampai dengan 28 September 2016 mendatang bagi perusahaan-perusahaan yang diundang dan kalah untuk mengajukan sanggahan. Hanya disini, saya melihat ada jejak rekam yang tidak baik dari perusahaan tersebut dalam melaksanakan beberapa proyek dan juga pernah diblaclist oleh LKPP pada tahun 2014,” tuturnya.
Jejak rekam yang dimaksud yakni kegagalan pembangunan lanjutan Mesjid Raya Baitul Makmur(MRBM) tahun 2015 di Kotamabogu. Bahkan, sambungnya, juga adanya usulan dari Ketua DPRD Klaten untuk memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam karena kegagalan pada pembangunan menara Mesjid Al Aqsa Klaten.
“Untuk saat ini perusahaan tersebut masih melaksanakan pembangunan gedung Mina Asrama Haji, Bekasi tujuh lantai dan saat ini sudah memasuki minggu ke 8 hingga tersisa waktu selama 5 bln untuk menyelesaikan proyek tersebut dimana waktu pelaksanaan 195 hasri kerja. Dari jejak rekam persuahaan tersebut sebaiknya menjadi perimbangan bagi ULP Kota Bogor untuk lebih teliti dalam mengevaluasi calon-calon pemenang,” ujarnya.
Terkait akan dibangunnya gedung DPRD Kota Bogor baru setinggi lima lantai di Jalan Pemuda, Tanahsareal Kota Bogor, Ketua Transparansi, Maradang Hasoloan Sinaga menyebut Pemkot terkesan memaksakan diri. Sebab, sebelumnya DPRD Kota Bogor melalui ketua dewan, Untung Maryono sudah menentang pembangunannya.
“Proyek pembangunan DPRD Kota Bogor itu kan proyek multi year yang artinya bisa dibangun kapan saja. Kalau pun anggaran tidak mumpuni, harusnya jangan dipaksakan. Apalagi, setahu saya di lokasi tersebut belum dilakukan pembebasan dan saat ini masih dihuni pedagang. Semestinya, pemkot lebih berkonsentrasi pada urusan sejahterakan masyarakat. Bukan malah mendadani gedung dewan yang mewah, sementara gedung lama masih dipakai,”sentilnya. (eko)