Selasa, 5 Desember 23

Pembatasan Kuota Impor Rawan Rente

Jakarta – Kebijakan pemerintah menerapkan sistem pembatasan melalui kuota impor terhadap produk jagung dan kedelai pakan ternak sangat rawan dengan terbentuknya praktik rente ekonomi. Demikian kata Ketua Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/5/206)

“Jika disparitas harga dalam negeri dan di internasional makin lebar, peluang terjadi kartel makin kuat,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia kerap kali mengatur urusan kebijakan pangan dengan pendekatan kebijakan perdagangan, salah satunya melalui pembatasan impor.

Padahal, menurut Yose, sistem itu sering kali memunculkan terjadinya perbedaan harga yang tinggi.

“Kita perlu melihat lagi kebijakan pembatasan tersebut, apalagi dengan adanya evaluasi 6 bulan. Rasanya itu tidak responsif terhadap keadaan,” katanya.

Akibatnya, muncullah disparitas harga antara dalam dan luar negeri. “Justru inilah yang membuat menjadi tidak efektif dan rawan terhadap rente ekonomi. Di sini bisa saja muncul konsesi-konsesi dan ini pernah terjadi pada kasus sapi 2014,” katanya.

Yose juga menilai pembatasan melalui sistem kuota seperti yang dilakukan terhadap Beras telah membuat harga Beras berisiko naik hingga 25 persen pada tahun 2020.

Apabila pembatasan impor dihilangkan, harga beras pada saat itu berpotensi turun 14,47 persen.

Tidak hanya itu, Yose menilai sentimen pemerintah pada impor juga tidak baik bagi keadaan ekonomi Indonesia. Pasalnya, pembatasan impor dalam perjanjian perdagangan internasional juga dilarang.

“Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau perjanjian lain pembatasan atau pengaturan impor memang tidak diizikan,” katanya.

Pembatasan atau pengaturan oleh pemerintah, dia anggap tidak holistis dilakukan lantaran dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu dan tidak stabil.

“Jadi, pengaturannya ini saya lihat bermasalah,” katanya. (bd/ant).

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait