Jumat, 24 Maret 23

Pembangunan Tol Bocimi, Ratusan Penggarap Terima Ganti Rugi

BOGOR – Desakan Presiden Joko Widodo usai melakukan peninjauan pembangunan jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) sepanjang 54 kilometer, Selasa (21/6/2016) lalu, agar pembangunan bisa diselesaikan pada tahun 2018 mendatang akhirnya dipercepat.

Bertempat di Komplek Masjid Biru, Jalan Mayjen HE Sukma, Harjasari, Kota Bogor, Jumat (15/7/2016), Kementrian Pekerjaan Umum memberikan ganti rugi kepada 287 petani penggarap di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pencairan dana tersebut merupakan imbalan atas 259 bidang lahan garapan yang terkena pembangunan megaproyek jalan tol Bocimi seksi I.

“Pembayaran tersebut untuk semua tanaman di atas tanah Lido Nirwana Parahyangan,” tukas Pengawas Lapangan Kementerian PU, Agus Sulistiyanto saat diwawancarai indeksberita.com.  

Pengalokasian dana dilakukan secara transfer ke rekening para penggarap melalui Bank BRI. Total ganti rugi yang dibayarkan kepada penggarap senilai Rp4,2 miliar.

“Terkait besaran harga ganti rugi tergantung jenis tanaman kecil, sedang, dan besar, termasuk tanaman pagar hidup dan bangunan yang berdiri di atas tanah garapan. Sedangkan tanaman palawija dihitung per kilogram,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Jalan tol Bocimi yang dikerjakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Trans Jabar. Investor utama proyek ini MNC Group. Pembangunan terdiri dari 4 seksi. Seksi I, Jalan Tol Bocimi ruas Ciawi-Cigombong sepanjang 15,35 kilometer yang ditargetkan selesai 2018.

Seksi pertama adalah ruas Ciawi-Cigombong sepanjang 15,35 km. Seksi II dengan ruas Cigombong-Cibadak dengan panjang 11,9 km. Seksi III ruas Cibadak-Sukabumi Barat dengan panjang 13,7 km. Dan seksi IV dengan ruas Sukabumi Barat-Sukabumi Timur sepanjang 13,03 km.

Kabar yang diperoleh media online ini, Seksi I masih memiliki masalah terkait utilitas milik PDAM Bogor, PLN, Telkom dan jaringan gas PGN. Namun, PT Trans Jabar Tol bakal mensiasati dengan memilih lokasi yang tidak mengganggu layanan publik.

Secara administratif rancangan pembangunan Tol Bocimi melewati enam Kelurahan di Kota Bogor, tiga desa di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, dan tujuh desa di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, serta beberapa desa di Kabupaten Sukabumi.

Sebagian besar lahan yang terkena pembangunan jalan tol ini adalah berupa sawah seluas 42,99 ha, kebun/ladang seluas 74,55 ha dan pemukiman seluas 24,66 ha. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait