Rabu, 22 Maret 23

Pembangunan Pro-Rakyat Hanya Mungkin Jika Rakyat Dilibatkan dalam Perencanaan

Baru-baru ini pada Jumat 15 November 2019 yang lalu, DPRD Provinsi Sulawesi Utara, mengesahkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2020, lewat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian dan Billy Lombok.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Andrei Angouw menyebutkan, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2020 sendiri, sudah melalui proses sesuai mekanisme undang-undang, yang dimulai rapat pimpinan, rapat badan musyawarah dan rapat paripurna, penjelasan Gubernur serta Rapat Pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Untuk diketahui dalam APBD 2020, Pendapatan Sulawesi Utara, ditargetkan Rp4.105.706.151.102 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,3 triliun, Dana Perimbangan Rp2,7 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 0,2 miliar.

Adapun total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp4.5 trilyun lebih dengan rincian, Belanja Tidak Langsung sebesar Rp2.4 trilyun lebih. Belanja Langsung, ditetapkan sebesar Rp 2 trilyun lebih. Untuk pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 425 milliar. Sementara pengeluaran Pembiayaan Daerah, ditetapkan sebesar Rp 20 milliar.

Dengan skema APBD ini, Gubernur Olly berharap bahwa pada akhir tahun anggaran nantinya dapat merealisasikan berbagai target pembangunan yang telah ditetapkan, antara lain pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 6,2 %, inflasi pada angka 5 %, tingkat pengangguran turun menjadi 6.63%, Rasio Gini di level 0,39, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 73.

Pengesahan APBD 2020 Provinsi Sulut ini adalah kelanjutan dari Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun 2020 yang nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) nya ditandatangani oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Ketua DPRD Andrei Angouw di Ruang Rapat DPRD Sulut, pada awal bulan September 2019 yang lalu. Dan menurut Gubernur Olly, KUA dan PPAS APBD Sulut 2020 ini telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, yang telah disinkronkan pula dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019. RPKD Sulut Tahun 2020 katanya mengusung tema, memantapkan pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan infrastruktur.

Ada 7 prioritas pembangunan, yaitu Penanggulangan kemiskinan & pengangguran; Pemantapan sumber daya manusia; Pariwisata, ketahanan pangan dan industri ekonomi kreatif; Pemerataan infrastruktur; Ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan sukses Pemilu Kepala Daerah; Reformasi Birokrasi; serta Mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan hidup.

Secara gelondongan semua program itu bagus tampaknya, dan secara proses semuanya terlihat memenuhi syarat politik demokrasi prosedural. Namun ada hal yang jauh lebih esensial dan substansial dari sekedar memenuhi syarat-syarat prosedural, yaitu proses transparansi politik partisipatif yang bermutu dan pendidikan politik yang matang di era keterbukaan digital jaman ini. Karena klaim program pembangunan yang pro-rakyat hanya mungkin terjadi jika rakyat dilibatkan sejak perencanaan program dan proses penganggarannya transparan. Wacana publik yang dibangun sejak awal akan jadi proses paritisipasi politik masyarakat yang sehat dan mendewasakan. Selain meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi juga akan menambah kepercayaan rakyat untuk membayar kewajibannnya sebagai warganegara lewat kontribusi pajak maupun retribusi resmi lainnya.

Saya kira, partisipasi masyarakat dalam penyusunan program maupun mata anggarannya belum optimal terbangun. Masih ada ruang-ruang gelap yang belum bisa diakses publik tentang kebijakan yang nantinya akan berdampak kepada mereka (publik). Padahal yang dikelola semua adalah uang rakyat, yang seharusnya dikelola secara transparan. Keterbukaan adalah aplikasi etika publik.

Informasi kepada rakyat bukan hanya gelondongan program saja, tapi juga detail rinciannya. Biar rakyat juga belajar memahami dan bisa mengritisinya dengan baik. Undang-undang keterbukaan informasi publik sudah ada. Mari kita laksanakan sebaik-baiknya. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sekarang setelah APBD 2020 diresmikan, pertanyaanya adalah dimana publik bisa mengakses dan sekaligus mengritisi secara langsung pengelolaannya. Bersama anggota legislatif, jaman sekarang di era komunikasi dan informasi berbasis digital saat ini partisipasi langsung publik (masyarakat sipil) menjadi imperatif demi mewujudkan sistem politik yang sehat, matang dan bertanggungjawab. Mestinya semua bisa mengakses informasi itu lewat website resmi yang dikelola secara profesional, dimana aktualitas dan kredibilitasnya terjamin. Ini yang ditunggu-tunggu. Quo vadis?

Andre Vincent Wenas, konsultan sekaligus politisi PSI
Andre Vincent Wenas

Penulis : Drs Andre Vincent Wenas,MM,MBA Konsultan, Dosen & Politisi Partai Solidaritas Indonesia

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait