Minggu, 1 Oktober 23

Pembangunan BBIK, PT AP I Pastikan Ganti Rugi yang Layak bagi Warga Terdampak

Kulonprogo – Ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan proyek Bandara Baru Internasional Kulonprogo (BBIK) yang dilaksanakan sampai dengan 4 Oktober 2016, adalah tahapan lanjutan dari proses pengadaan lahan.

Ganti rugi bagi warga di lima balai desa terdampak, yaitu Glagah, Palihan, Jangkaran, Kebonrejo dan Sindutan, menurut Kepala Proyek BBIK Sujiastono dipastikan layak dan wajar.

Sosok yang akrab dipanggil Suji ini mengatakan, kelayakan tersebut tidak hanya mengacu pada nilai wajar ganti kerugian yang dicairkan, namun juga pada tahapan pengadaan lahan.

Dalam tahapan ini, jelasnya, setelah konsultasi publik dan pengukuran lahan, proses penilaian lahan pun tidak hanya dilakukan oleh tim independen namun juga berdasarkan pada musyawarah warga di forum terbuka. Tahapan ini akan diakhiri dengan proses sosialisasi dan konsolidasi pada warga di lima desa terdampak.

“Sesuai dengan recana kita, di masing-masing setiap desa (terdampak) yang kita mulai hari ini (14/9) berdasarkan UU No 2 tahun 2012 secara wajar dan layak. Dinilai oleh Appraisal secara independen dan profesional,” ucap Suji saat ditemui di Balai Desa Glagah.

Sedangkan pada nilai wajar ganti kerugian, Suji menjelaskan, nilai tersebut mengacu pada luas wilayah Izin Penetapan Lokasi (IPL) yaitu 645,6291 hektar, dengan realisasi fisik pengukuran lapangan seluas 587,2605 hektar, meliputi 2413 bidang tanah dengan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan data validasi BPN DIY.

“IPL sudah teruji. Masyarakat juga sudah diberi kesempatan untuk menggugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) DIY, kemudian kita kasasi di mahkamah agung dan sudah inkrah. Jadi sudah teruji secara hukum,” tambahnya.

“Dalam kaitan itu, inkrahnya IPL maka proses pengadaan tanah ini tidak bisa berhenti, disamping itu ini juga proyek nasional. Jadi yang setuju kita ganti kerugiannya dalam bentuk uang, yang pilih relokasi ya kita bakal relokasi, untuk yang tidak setuju maka, UU sudah beri jalan, yaitu konsinyasi titip di pengadilan”, jelasnya.

Suji menambahkan, tanggung jawab dari PT Angkasa Pura (AP I) tidak akan lepas begitu saja setelah pencairan ganti kerugian. Akan ada proses baru yang Ia namakan sebagai proses paska pembayaran, yaitu pendampingan dalam pengelolaan keuangan.

“Pasca pembayaran ganti kerugian, kita tidak melepas warga (terdampak) begitu saja. Kita akan mengawal masyarakat ini melalui pendampingan-pendampingan, supaya masyarakat ini mampu menggunakan uangnya secara cermat dan bermanfaat demi kebaikan mereka dan kesejahteraan mereka,” ucapnya.

Ditanya berapa jumlah total ganti kerugian yang disiapkan oleh PT AP I kepada warga terdampak, Suji menjawab dengan angka Rp 4,146 Triliun. Nominal tersebut belum dihitung dengan biaya administrasi lainnya, pajak, dan total ganti kerugian warga terdampak yang masih menggugat di Pengadilan Negeri Wates.

“Untuk biaya lainnya dan gugatan perkara di pengadilan kita nunggu inkrah. Kalo nanti inkrahnya berkata apa, kita sebagai orang yang taat hukum, pasti jalankan dan melakukan tuntutan hukum. Tapi saya kira, tidak sampai triliunan lah, mungkin milyaran,” jelasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait