Sabtu, 2 Desember 23

Pembahasan Pansus IPAL Lelet, Tanda Payung Hukum Gagal?

BOGOR – Pansus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diketuai Laniasari Davis di DPRD Kota Bogor berpotensi mangkrak dan bakal jadi pembahasan terlama di tahun 2016 ini. Betapa tidak, pansus yang dibentuk sejak Januari 2016 lalu tersebut kini nyaris tidak diteruskan.

Kepada indeksberita.com, Ketua Pansus Laniasari Davis menyampaikan alasan mandeknya pembahasan pansus yang sudah 5 bulan lamanya itu karena draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan limbah tinja masih mentah.

“Pansus ini memang belum jalan. Sebab, sampai saat ini, dalam raperda tersebut tidak disebutkan dimana lokasi lahan yang menjadi sentra pembuangan,” tukas Laniasari kepada media online ini di DPRD Kota Bogor, Jumat (13/5/2106).

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, sambung Laniasari pernah menyampaikan wacana lokasi yang dipilih nantinya di Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.

“Tapi, hal itu tidak mungkin. Karena, dalam ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), Kayumanis peruntukannya tidak untuk sentra penampungan limbah,” lanjutnya.

Hal lain, masih kata Lania, sejauh ini belum dilakukan sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait pilihan tempat penampungan limbah. Selain, DPRD Kota Bogor masih harus menunggu selesainya pembahasan payung hukum RDTR.

“Jadi, terpaksa pembahsan Pansus IPAL tertunda. Nantinya, pemkot juga perlu lakukan sosialisasi terkait tempat penampungan limbah. Karena, jika tidak, pasti akan menuai protes masyarakat. Sebab, asumsi soal limbah, sudah pasti ada anggapan akan menimbulkan efek bau dan pencamaran lingkungan,” urainya.

Lania menjelaskan, dalam Raperda IPAL tersebut, tujuannya untuk menerapkan program pengelolaan limbah yang kedepannya, disentralkan di tempat penampungan. Kedepannya, juga akan dilakukan retribusi kepada masyarakat untuk pengelolaan limbah tersebut.

“Yang pasti, pembahasan ini masih belum matang karena terkendala soal lahan,” tuntasnya.

Dikonfirmasi terpisah, salah satyu anggota Pansus IPAL, Sumiati membenarkan mangkraknya pansus tersebut.

“Penyebabnya karena belum ditentukan lokasi pasti terkait pembungan limbah,” singkat anggota Komisi C DPRD Kota Bogor melalui telepon.

Sebelumnya, Pemkot Bogor berencana membangun IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) dan jaringan perpipaan Air Limbah untuk mengubah prilaku masyarakat dalam membuang limbah sembarangan. Hasil riset Bappeda Kota Bogor, latar belakang dari pembangunan IPAL dan jaringan perpipaan air limbah karena satu dari dua puluh penduduk buang air besar di area terbuka, seperti sungai atau saluran drainase. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait