Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak tetap digunakannya pendekatan criminal justice system (penegakan hukum pidana) dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang digodok oleh pemerintah bersama DPR.
Menurut juru bicara koalisi, Al Araf, mengubah pendekatan penegakan hukum pidana menjadi pendekatan perang sama halnya dengan memberi ruang keterlibatan TNI dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri.
Hal itu sangat tidak sejalan dengan mandat reformasi.
“Pemerintah dan DPR keliru jika melibatkan TNI dalam RUU Antiteror. Militer itu rezim pertahanan bukan penegakan hukum,” ujar Al Araf dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Klausul pelibatan TNI dalam RUU ini juga bertentangan dengan prinsip pengaturan tata kelola keamanan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
“Dalam negara demokrasi harus ada batas jelas antara institusi penegak hukum dan institusi pertahanan negara,” katanya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.