Sabtu, 2 Desember 23

Pelanggaran BOT Hotel Indonesia Kejagung Sita Dokumen di HI

Kasus BOT Hotel Indonesia

Tampaknya kejagung akan serius melangkah untuk mengusut kejanggalan yang terjadi dalam BOT Hotel Indonesia. Keseriusan itu mulai ditunjukan dengan pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran/penyelewengan BOT pada hari ini (17/2).

Informasi ini diperoleh dari Michael Umbas atau biasa dipanggil Mike, komisaris Hotel Indonesia Natour kepada indeksberita.com.

Dalam keterangannya, Mike menjelaskan:
“Tadi sekitar jam 2 siang penyidik Kejaksaan Agung datang dan mengambil beberapa dokumen yang mereka butuhkan untuk melengkapi pemeriksaan”

Saat indeksberita.com menanyakan dokumen apa saja yang mereka sita, Mike menjelaskan:
“Mereka mengambil kontrak BOT, surat menyurat direksi kepada komisaris pada periode itu, surat ke BI, dan surat-surat lainnya yang mereka butuhkan”

Sedangkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Amir Yanto SH MM MH saat dihubungi menyatakan belum mengetahui informasi.
“Mohon maaf saya belum dapat info kasus tersebut ya mas. Besok saya cari informasi dulu dan buat pernyataannya”

Pada pemberitaan sebelumnya, Mike menjelaskan bahwa ada penyelewengan dalam pelaksanaan BOT Hotel Indonesia, yang dilakukan oleh pihak Grand Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.2 triliun baca: http://www.indeksberita.com/perhitungan-kerugian-negara-rp-1-2-triliun-dalam-bot-hotel-indonesia/
Pelanggaran itu dalam bentuk dibangunnya Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam kontrak BOT.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait