Rabu, 22 Maret 23

Pelampung Penanda dan Pembatas Budidaya Rumput Laut, Dipasang di Perairan Nunukan

Nunukan yang dikenal sebagai sebagai daerah sentra produksi rumput laut terbesar dikawasan Indonesia Timur. Sehingga pengembangan dan pembudidayaan rumput laut di kawasan perairan Nunukan, menjadi tantangan tersendiri. Dengan maraknya budidaya rumput laut oleh masyarakat, ini berdampak pada terganggunya jalur-jalur pelayaran lokal, regional dan nasional. Akibatnya, sering kali terjadi konflik antara masyarakat pembudidaya dengan pengguna jalur transpotasi laut dan sungai.

Untuk itu diperlukan penataan/zonasi kawasan budidaya rumput laut. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Nunukan Robby N Serang.

Robby mengatakan, persoalan batas atau zonasi pembudidayaan rumput laut telah ditetapkan melalui peraturan Gubernur Kalimantan Utara. Penetapan kawasan pembudidaya rumput laut perlu dilakukan, karena mereka sering tidak dilengkapi dengan tanda-tanda maupun rambu pembatas, yang menggangu alur pelayaran.

Menurut Robby yang juga selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, berdasarkan instruksi Bupati Nunukan, penataan pembudidaya rumput laut perlu dilakukan sesegera mungkin untuk meminimalisir terjadinya konflik – konflik ditengah masyarakat. Dan langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Nunukan untuk sementara, yakni dengan melakukan kerjasama lintas sektoral dengan melibatkan masyarakat petani rumput laut, untuk memasang tanda batas penanam rumput laut diperairan Nunukan.

“Kita melibatkan berbagai pihak diantaranya Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan, KSOP Nunukan, Polres Nunukan Angkatan Laut dan Navigasi Tarakan,” Ungkapnya, Kamis (7/11/2019).

Dikatakan untuk pemasangan Pelampung (Buoy) sudah dilaksanakan pada 7 November 2019 di berjumlah 27 titik di daerah pulau Nunukan, Tinabasan dan sekitar Sei Ular. Tentunya ini akan sangat membantu masyarakat pembudidaya rumput laut untuk mengetahui batas budidaya rumput laut yang di perbolehkan.

“Kita pasang tanda ataupun pelampung sementara yang terbuat dari bahan HDPE yang biasanya digunakan untuk pelabuhan, sambil menunggu pesangan Bouy secara permanen yang akan dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Utara,” kataRobby.

Dari Robby pula diketahui, untuk tahap selanjutnya pemasangan pelampung akan dilakukan di wilayah Mamolo Sebatik dan Tanjung Haus namun akan terlebih dilakukan survey terlebih dahulu oleh tim terkait dengan titik lokasi yang akan dipasang pelampung.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait