Rabu, 27 September 23

Pelaku Bom Gereja Samarinda Masih Diperiksa Densus 88

Pelaku pelemparan Bom Gereja Oikumene masih diperiksa instensif oleh Densus 88. Tim Densus 88 memeriksa secara intensif untuk mengetahui dan mengejar anggota jaringan lainnya. Menurut Kapolres Samarinda Komisaris Besar Setyobudhi Dwiputro, kasus ini memang diserahkan kepada Densus 88, karena tergolong dalam aksi terorisme.

“Kasus ini sudah ditangani Densus 88, karena memang tergolong tindakan terorisme. Saat ini pelaku sedang diperiksa di tempat yang masih dirahasiakan, untuk mengejar keterkaitan dengan anggota lainnya” kata Setyobudhi malam tadi (13/11/2016).

Keterangan Setyobudhi, bahwa tidakan pelaku masuk dalam tindak terorisme, juga ditegaskan sebelumnya baik oleh Kapolda Kaltim dan Kapolri.

“Yang bersangkutan termasuk pelaku teroris kasus bom buku di Utan Kayu Jakarta (Kantor Berita Radio KBR 68H-Red) dan di Puspitek Serpong tahun 2011 yang dipimpin oleh Pepi Fernando” ujar Tito.

Untuk kasus kedua kasus itu, pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak tgl 4 Mei 2011 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/Pidsus/2012/PNJKT.BAR tgl 29 Feb 2012 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan. Jo dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idhul Fitri tanggal 28 juli 2014.

Seperti diketahui, pada hari Minggu (13/11/2016) pukul 10.00 WITA di Gereja Oikumene Samarinda, telah dilempar bom molotov. Pelaku berambut gondrong dan berkaus hitam kemudian berhasil ditangkap warga, setelah mencoba melarikan diri dan loncat ke Sungai Mahakam. Belakangan diketahui bahwa pelaku bernama Johanda alias Jo Bin Muhamad Aceng Kurnia.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait