Kamis, 7 Desember 23

Pelaku Bom Bunuh Diri Medan Akan Divonis Rabu Pekan Ini

MEDAN — IAH pelaku teror dan percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Santo Yoseph Padan Bulan Medan,Agustus lalu akan menjalani sidang terakhir. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu,28 September 2016. IAH akan divonis oleh Majelis Hakim dengan Undang-Undang Terorisme.

Kuasa hukum IAH, Rizal Sihombing mengatakan, IAH didakwa tunggal dengan UU Nomor 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.”Rabu 28 September ini IAH akan divonis.IAH dipersalah dengan Pasal-Pasal pada UU Nomor 1/2002.” kata Rizal Sihombing kepada Indeks Berita, Senin 28 September 2016.

Menurut Rizal, IAH sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pekan lalu. “Mudah-mudahan dengan bersedianya IAH menjadi JC maka IAH tidak dikategorikan sebagai tersangka,melainkan korban. Kami minta Badan Nasional Penanggulangan Teror dan Densus 88 mengusut dalang yang mencuci otak IAH menjadi radikal.” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, pasal yang dituduhkan kepada IAH juga tidak pasal berlapis seperti hasil pemeriksaan awal di Markas Polisi Resor Kota Medan bulan lalu. “IAH murni didakwa dengan perbuatan tindak pidana terorisme.” tutur Rizal. Selama menjalani sidang, sambung Rizal, puluhan saksi sudah dipanggil termasuk Pastor Pandiangan yang menjadi korban perbuatan IAH. “Saat sidang pekan lalu, Pastor Pandiangan dan saksi jemaat Gereja Santo Yoseph bersaksi. IAH juga meminta maaf kepada Pastor Pandiangan saat sidang berlangsung.” tutur Rizal.

Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar membenarkan IAH mengajukan permohonan perlindungan melalui kuasa hukum IAH dan orangtuanya. “IAH mengatakan akan menjadi justice collaborator dan meminta perlindungan sebagai korban. LPSK sedang membahas permintaan itu. Namun karena hanya IAH yang menjadi tersangka dalam kasus percobaan bom bunuh diri itu, sulit bagi LPSK menjadikan IAH sebagai saksi atau korban yang perlu dilindungi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31/2014 Tentang Perlindungan Saksi Korban.” kata Lili kepada Indeks Berita.

Densus 88, ujar Lili harus membongkar kasus IAH dan bisa menemukan tersangka lain. “Kalau itu dilakukan dan ada tersangka selain IAH, maka LPSK akan segera melindungi IAH dan meminta isolasi dari narapidana lainnya selama menjalani hukuman.” ujar Lili.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait