BOGOR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor akan terus menindak pedagang bensin eceran yang menggunakan pompa buatan atau yang lazim dikenal “pertamini” di sejumlah tempat tersebar di Kota Bogor. Larangan berjualan dengan box pompa buatan tersebut menurut Kepala Disperindag Kota Bogor Bambang Budianto sudah diberlakukan sejak setahun lalu.
“Sudah sejak tahun lalu kami proaktif memberantas pertamini,” tukasnya kepada indeksberita.com, Selasa (29/3/2016).
Alasan penindakan, menurut Bambang karena mereka tidak mengantongi izin resmi alias illegal untuk menjual bensin.
“Di Kota Bogor, ada banyak ditemui pertamini. Kami sudah lakukan sidak dan terbanyak berada di Tanah Sereal. Hal itu kami lakukan karena tidak berijin berarti ilegal. Jadi pertamini ini dilarang beroperasi,” tuturnya.
Pertamini, lanjutnya, tidak memiliki badan hukum seperti yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Bambang, yang bisa menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai aturan Kementerian ESDM yaitu salah satunya Pertamina.
Kepala Disperindag Kota Bogor menegaskan akan mengambil tindakan bagi pedagang Pertamini yang masih terus beroperasi di Kota Bogor. Pihaknya akan menyurati Satpol PP untuk menutup atau menggusur pertamini yang masih nekat berdagang.
“Akan dilakukan tindakan hukum nantinya bila masih ada yang berjualan bensin eceran menggunakan pertamini,” tutur Bambang.
Terpisah, salah satu pemilik pertamini di Cimahpar, Siti Rohmah (32) saat dimintai pendapatnya terkait larangan penjualan bensin eceran, mengatakan dirinya hanya bisa pasrah.
“Kami ini berjualan bensin eceran hanya untuk menyambung hidup. Keuntungan yang kami peroleh per liter cuma Rp1000. Apa yang salah dengan kami? Kami sudah jujur berjualan dengan tidak mengurangi takaran literan bensin. Kenapa Disperindag tidak membuat larangan tegas pada mini market yang marak di Kota Bogor. Kenapa justru yang lemah yang makin dipersulit usaha?,” ungkapnya.