BOGOR – Nasib Bos PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi akhirnya tuntas di tangan Walikota Bogor. Setelah ratusan karyawan PDAM Kota Bogor menggeber aksi maraton hingga sepakan, akhirnya Bima Arya Sugiarto harus menentukan pilihan, bela bos PDAM atau meluluskan aspirasi para pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor.
Kepada indeksberita.com, Sabtu (27/2/106), Walikota Bogor mengatakan sudah memutuskan memberhentikan Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi pada Jumat (26/2/2016) lalu. Keputusan tersebut diambil untuk mengakhiri ricuh berkepanjangan antara ratusan karyawan dengan Untung.
“Semua masukan dari teman-teman karyawan PDAM sudah saya terima. Keputusan tersebut sudah keluar setelah hasil temuan inspektorat dan badan pengawas,” tukasnya.
Menurut Walikota Bogor, Untung Kurniadi gagal membina karyawan PDAM sehingga mengakibatkan ratusan karyawannya mogok bekerja. Dia melanjutkan, seluruh proses telah dijalani sejak keluhan dan protes terhadap Dirut PDAM disampaikan kepadanya. Kegagalan Untung dalam membina karyawan, berdampak pada kegagalan koordinasi di tubuh PDAM Tirta Pakuan. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk memberhentikan Untung secara definitif.
“Keputusan itu juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 16/2011 Pasal 10 tentang PDAM disebutkan jika pengangkatan dan pemberhentian direksi PDAM harus meminta pertimbangan DPRD,” ujarnya.
Usai didapat rekomendasi badan pengawas dan inspektorat, Bima Arya sendiri rencananya tinggal menunggu persetujuan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono.
“Saya sendiri tidak mau menggantung masalah ini terlalu lama karena khawatir akan mengganggu kinerja dan pelayanan PDAM pada pelanggannya,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Ketua Komisi B, Mardinus Hajitulis mengatakan, pihaknya sudah membuat rekomendasi menanggapi unjuk rasa gencar dari karyawan PDAM Tirta Pakuan serta keluhannya dengan ketidaknyamanan dibawah pimpinan Untung Kurniadi.
“Sudah final di Komisi B hari Rabu yang lalu, sepakat bulat dan ditanda tangani oleh semua anggota Komisi B. Surat rekom Komisi B sudah selesai pada hari Rabu yang lalu ditujukan ke Ketua DPRD. Ketua DPRD tinggal menindaklanjuti sesuai tatip saja,” tuntasnya. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.