Selasa, 3 Oktober 23

PDI Perjuangan Konsisten Tolak Pencalonan Terpidana

Terkait polemik pencalonan terpidana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), PDI Perjuangan adalah yang paling konsiten menolak. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Arif Wibowo menegaskan, partainya tetap akan mendesak agar dilakukan revisi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam Pilkada.

Arif bahkan menilai keputusan Komisi II dan KPU dalam rapat konsultasi terkait PKPU tentang pencalonan melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurutnya, pasal 7 ayat 2 butir g, seseorang yang sedang menyandang status terpidana meski percobaan, tetap tak berhak mencalonkan diri kecuali tindak pidana ringan karena kealpaan atau karena pidana yang bersifat politis.

“Kami dari PDIP masih mendesak Pemerintah, fraksi lain, dan pimpinan Komisi II untuk meninjau kembali putusan PKPU pencalonan. Sebab, selama dia melakukan terpidana di luar kealpaan dan politis, meski dihukum percobaan dia tetap tak boleh mencalonkan diri,” kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Dia mengatakan sebelum masuk masa pendaftaran pasangan calon pada 21 September mendatang, PDIP akan terus mendesak agar Pemerintah dan Komisi II mengadakan rapat kembali terkait PKPU tersebut.

“Saya juga sudah intensif berkomunikasi dengan Pemerintah dan fraksi lain di Komisi II. Dari hasil komunikasi, ada kemungkinan untuk mengadakan rapat kembali,” lanjut Arif.

Sebelumnya, Komisi II bersama KPU membolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam PKPU pencalonan. Awalnya, KPU tak sepakat dengan usulan Komisi II tersebut.

Namun, rapat konsultasi KPU dalam penyusunan PKPU bersama DPR bersifat mengikat maka KPU wajib mengikuti usulan itu. Namun, beberapa fraksi seperti PDIP, PAN, dan Demokrat tetap menolak dan mendesak agar PKPU tersebut direvisi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait