PBNU : Vonis Bersalah Terhadap Baiq Nuril Telah Melukai Rasa Keadilan

0
414
Keterangan foto: Surat terbuka dari Baiq Nuril dan Putranya untuk Presiden Joko Widodo terkait kasus yang dihadapinya (istimewa)

Keputusan majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril bersalah melanggar UU ITE, dan menjatuh hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah, terus mendapat kecaman. Salah satu pihak yang sangat menyesalkan atas putusan terhadap mantan Guru Honorer SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat tersebut, adalah Pengusur Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Tanpa bermaksud menilai putusan MA, PBNU melalui Ketua bidang Hukumnya Robikin Emhas, menyesalkan putusan yang menghukum bersalah terhadap Baiq Nuril Maknun. Menurut Robikin, keputusan tersebut melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Untuk itu Robikin berharap agar dalam Peninjuan Kembali (PK) nantinya, MA dapat membebaskan Baiq Nuril seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri Mataram. Seperti diketahui, PN Mataram menjatuhkan putusan tak bersalah kepada Baiq Nuril pada tanggal 26 Juli 3017 yang lalu.

“Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Maknun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017,” kata Robikin, Sabtu (17/11/2018).

Setidaknya ada dua alasan menurur Robikin yang membuat pihaknya meminta Baiq Nuril dibebaskan.Pertama, menurut Robikun, Baiq Nuril bukan pelaku penyebaran rekaman percakapan bermuatan asusila. Kedua, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan bukan delik pidana.

“Bukankah secara falsafati di antara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?” imbuhnya.

Seain itu, menurut Robikin, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan itu guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari keuarga terutama dari suaminya yang bisa meretakkan rumah tangganya, dari pandangan negatif masyarajat dan untuk menghindari pelecehan seksual selanjutnya.

“Dan perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril,” tegas Robikin.

Kronilogi Kasus Yang Menjerat Baiq Nuril

Kasus yang membuat Baiq Nuril tersangkut masalah hukum sendiri berawal sekitar tahun 2012. Kala itu Nuril yang menjadi Guru Honorer di SMAN 7 Mataram mendapatkan telephone dari seseorang berinisial M yang tak lain adalah Kepala Sekolah tempat ia mengajar.

Dalam perbincangan sekitar 20 menit tersebut, hanya sekitar 5 menit M membahas masalah pekerjaan. Selebihnya, justru M menceritakan pengalaman seksualnya bersama seorang wanita yang bukan isterinya dan menurut pengakuan Nuril di Persidangan, kata-kata M cenderung melecehkan Nuril.

Nuril pun merasa jengah, pasalnya tak cukup sekali ketika M menelephone dirinya dan pada tiap pembicaraan Nuril merasa terganggu dan merasa dilecehkan melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya pun menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M.

Merasa semakin tak nyaman, Nuril pun berinisiatif merekam pembicaran antara M dengan dirinya dengan salah satu tujuan ingin membuktikan bahwa ia tak memiliki hubungan special dengan M. Namun ketika ia membicarakan rekaman tersebut kepada Imam Mudawin salah seorang rekan kerjanya, rekama itu oleh Imam justru disebarkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.

Merasa tidak terima aibnya didengar oleh publik, M pun lantas melaporkan Nuril ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah diproses dan melewati persidangan, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Kala itu Pengadilan Negeri Mataram melalui majelis hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila, dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila. Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Jaksa Pemuntut Umum merasa keberatan dengan keputusan Hakim dan mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada 26 September 2018, Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dengan kepututusan tersebut, Majelis kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).