Selasa, 5 Desember 23

PBHI-Jakarta Desak Unit PPA Polres Jaktim Tahan Sipir Tersangka Penganiyaya Napi

Jakarta- Windy Astuti (24) sebelumnya menjalani masa hukuman 1,6 bulan karna melanggap Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, tanggal 7 pebruari 2016 ini Windi selesai mejalani proses hukumannya di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.

Namun, urusan hukum windi nampaknya belum selesai disitu. Seperti diketahui Windi masih harus berhadapan dengan Laporan Polisi yang dilayangkannya terkait kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pegawai lapas (sipir penjara) LP Pondok Bambu pada saat dirinya menjalani masa hukuman.

Nasrul Dongaran SH Pengacara Publik dari PBHI – Jakarta selaku Kuasa Hukum Windi saat dihubungi indeksberita.com membenarkan bahwa kliennya 7 Februari 2016 ini telah selesai menjalani masa hukum, namun nasrul juga meyangkan penangan laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dialami kliennya saat menjadi napi terkesan lambat ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
” Windi pelapor kasus penganiayaan oleh sipir. Lapas Pondok Bambu hari ini sekitar pukul 9.00WIB tadi telah dinyatakan selesai menjalani masa hukuman, akan tetap ada persolan hukum baru yang dihadipi windi yakni terkait LP yang kami layangkan,” ujar Nasrul.

Nasrul mengukapkan, kliennya menerima ancaman dari oknum yang mengaku sebagai inspektorat kemenkumham, oknum itu menyuruh kliennya untuk mencabut LP. Nasrul juga menyangkan kinerja penyidik unit PPA polres Jaktim yang menurutnya lamban.
“Windy masih mengalami ketakutan akan kasus penganiayaan yg dilakukan oleh oknum sipir Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, ini dikarenakan ada oknum yang mengaku dari kemenkumham datang dan menyuruh windi cab ut LP kalo ngk cabut oknum tersebut mengancam melaporkan balik klien saya, semua ini terjadi tidak lepas dari lambannya penyidik Unit PPA Polres Jaktim menahan sipir pelaku penganiayaan tehadap windi padahal bukti dan saksi sudah kami ajukan,” keluh Nasrul.

Seperti diketahui, Windi yang saat itu berstatus Terpidana di Lapas Pondok Bambu pada kisaran Bulan Desember 2015 mengalami tindakan kekersan yang ditenggarai dilakukan oleh salah satu oknum sipir.

Selanjutnya, Windi didampingi kuasa hukum dari PBHI Jakarta melaporkan perkara tersebut ke Polsek Duren Sawit dengan Laporan Polisi bernomor :2225/K/XII/2015/Sek.Dsw.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait