Kamis, 7 Desember 23

Pasca Pilkada Serentak, Mutasi Pejabat Menyebabkan Masalah Baru di Daerah

MEDAN – Pasca Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015,dua daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengadakan mutasi pejabat eselon IV, III dan II dalam jumlah besar. Kedua daerah itu yakni Kabupaten Pakpak Bharat dan Kota Medan. Di Pakpak Bharat, 27pejabat eselon III dan II mengundurkan diri dengan alasan tidak sejalan dengan kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat Bonar Sirait.

Akibat mundur, 27 jabatan strategis di Pakpak Bharat saat ini menjadi lowong. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga meminta Pj Bupati Bonar Sirait untuk menunjuk pelaksana tugas pengganti 27 pejabat itu agar roda pemerintahan tidak terhenti setelah surat pengunduran diri ke-27 pejabat Pakpak diserahkan hari ini ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut. “Surat pengunduran diri ke-27 pejabat Pakpak sudah di BKD Provinsi. Saya sudah minta Pj Bupati Pakpak segera menetapkan pelaksana tugas menggantikan ke-27 pejabat yang mundur,”kata Ritonga kepada wartawan, Senin 18 Januari 2016.

Pejabat eselon II Pakpak yang mengajukan pengunduran diri antara lain Ke­pala Dinas Pekerjaan Umum Parlaungan Lum­bantoruan, Kepa­la Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Manurung Naiborhu,  Inspektur Daerah Budi­anta Pi­­nem,  Kepala Ba­dan Kepegawaian Daerah Sahat Banurea, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sartono Padang,  dan pejabat Eselon III Camat Sitellu Tali Urang Jehe Sabar Berutu serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pakpak.

Dalam aturan mutasi pejabat di daerah yang masih dipimpin Penjabat, mutasi harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pelaksanatugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi membenarkan adanya mutasi di Pakpak menggangu pemerintahan.”Seharusnya tak perlu ada pengunduran diri di Pakpak.”kata Erry. Namun Erry tak menjelaskan penyebab ke-27 pejabat yang mundur itu.”Coba ditanya ke BKD atau Sekretaris Daerah,”ujarnya.

Dalam surat pengunduran diri yang disampaikan ke-27 pejabat Pakpak ke BKD Sumut, alasan mundur disebutkan karena tidak sejalan dengan kebijakan Pj Bupati Bonar Sirait. Adapun Bonar Sirait mem­benar­­kan, menerima surat pengunduran diri anak buahnya saat pelantikan 4 pejabat eselon III dan 6 eselon IV.

Diutarakan Sirait, alasan pejabat eselon II yang mundur itu karena merasa tidak nyaman dibawah kepemimpinannya. “Saya beren­cana meng­ang­kat pelaksana tugas job yang
lowong pekan ini,”kata Sirait.

Sebagai Pj Bupa­ti, Sirait mengatakan dia berhak dan wajib mengetahui semua sisi kebijakan dan penge­luaran dana pemerintah. “Namun pimpin­an SK­PD di Pakpak sering membuat kebijakan sen­diri termasuk pember­hentian 23 tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah.”ujar Sirait.

Adapun di Kota Medan, Pj Walikota Medan Randiman Tarigan batal memutasi ratusan pejabat eselon IV, III dan II. Menurut Randiman Tarigan, Menteri Dalam Negeri belum menyetujui mutasi. “Surat menyetujui mutasi sudah ada dari Pak Mendagri. Tapi daftar nama yang dimutasi belum diserahkan Mendagri. Kami akan menemui Mendagri besok.”kata Tarigan.

Dewan Perwakilan Daerah Kota Medan memprotes mutasi ratusan pejabat eselon IV, III dan Eselon II yang dilakukan PJ Walikota Randiman Tarigan. DPRD menilai mutasi yang dilakukan Pj Walikota mestinya mendapat persetujuan Mendagri Tjahjo Kumolo karena status Randiman yang bukan walikota definitif. “Kami memprotes mutasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 Tahun 2014 mengenai aturan lelang jabatan bagi pejabat Eselon II,”kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat Anton Panggabean.

Menurut Anton, sebagai Pj Walikota,Randiman tidak diperbolehkan memutasi pejabat tanpa persetujuan Mendagri.” Apalagi untuk mutasi Eselon II harus melalui lelang jabatan. Kami menilai mutasi tersebut penuh subjektivitas, bukan kebutuhan organisasi Pemko Medan.”ujar Anton

Apalagi Anton menambahkan, mutasi besar-besaran tersebut dilakukan Pj Walikota Medan setelah Pilkada serentak usai. “Kami menduga mutasi ini juga erat kaitanya dengan hasil Pilkada Walikota Medan yang dimenangkan calon petahana Tengku Dzulmi Eldin – Akhyar Nasution yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai NasDem dan lain-lain. Santer beredar kabar, pegawai yang tidak mendukung calon petahana saat Pilkada bakal dimutasi, dan ternyata benar.”ujar Anton.

Aturan yang benar sebut Anton, Pj Walikota harus mendapat persetujuan prinsip dari Pelaksanatugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi jika melakukan mutasi Eselon II. Apalagi sambung Anton Pemerintah Provinsi Sumut sudah membentuk panitia seleksi lelang jabatan Eselon II. “Jika di Pemprov Sumut Tengku Erry melakukan lelang jabatan untuk Eselon II, seharusnya Tengku Erry melarang Pj Walikota Medan memutasi Eselon II tanpa proses lelang jabatan. Plt Gubernur Sumut tak boleh bersikap mendua,”tutur Anton.

Informasi yang diperoleh Indeksberita, sebanyak 229 pejabat Eselon IV, III dan II di Pemko Medan akan dimutasi. Namun untuk pejabat Eselon II Pemko Medan tidak melakukan lelang jabatan. Dua dari ratusan pejabat yang mendapat promosi adalah anak bekas Walikota Medan Rahudman Harahap dan anak anggota Komisi III DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait