Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pelindo II DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan terkait pembangunan Pelabuhan Kalibaru atau yang lebih dikenal dengan New Priok. Kejanggalan antara lain mundurnya waktu operasional Pelabuhan Kalibaru, komposisi direksi yang tidak sesuai kontrak, penjualan saham secara diam-diam, serta regulasi reklamasi.
“Pertama, sebagaimana yang kita tahu bahwa New Port ini akan segera dilaksanakan pada bulan Januari 2015, tetapi ternyata mundur. Kedua, ketika dikonsesi oleh Mitsui, kita punya lima direksi, yakni tiga dari Pelindo dan dua dari Mitsui, karena Pelindo memiliki saham 51% sedangkan Mitsui 49%. Nah, seiring berjalan waktu ternyata direksi ini terbalik, Mitsuinya tiga, IPC-nya justru dua. Ini harus dijawab apa masalahnya,” kata anggota Pansus Pelindo II Irma Suryani, di Jakarta (27/4/2016).
Politisi Nasdem itu menambahkan, yang menjadi perhatian khusus adalah informasi bahwa Mitsui menjual sebagian sahamnya kepada Port Authority of Singapore. Padahal, awalnya IPC atau Indonesia Port Corporation tidak ingin menjual saham Pelindo II kepada Singapura, lantaran khawatir proyek tersebut tidak akan dikembangkan.
“Takut kalah dengan Indonesia, sehingga IPC tidak mau memberikan konsesi itu kepada Singapura. Tetapi, kenapa di tengah jalan justru sahamnya dijual ke Singapura. Ini kan tanda tanya besar, ada apa Mitsui dengan Singapura,” ujarnya.
Sementara itu anggota Pansus lainnya I Putu Sudiartana (F-Demokrat) mempertanyakan pengadaan alat dan barang dalam kontrak multiyears. Menurutnya, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Pansus, karena diduga ada pelanggaran Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sudah sesuai kontrak atau tidak. Tadi dikatakan bahwa Mitsui yang melakukan pengadaan barang, kemudian dikerjakan oleh Mitsui pula. Ini ada apa? Jelas tidak sesuai dengan Perpres,” ujar Putu.
Senada, Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka mengatakan, Pansus akan memanggil beberapa menteri terkait, seperti Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, serta Pemerintah Provinsi DKI terkait regulasi reklamasi beserta temuan-temuan tersebut.
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru kami terima hanya IMB gardu listrik, sisanya tanpa IMB. Apakah memang aturannya seperti itu? Nanti kita akan telusuri,” ujar politisi PDI Perjuangan itu