Rabu, 29 November 23

Panggil BUMN dan PT. HIN, DPR Usut Kerugian Negara 1,2 Triliun

Kasus BOT PT HIN & PT GI

Jakarta – Komisi VI DPR RI meminta penjelasan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) terkait perjanjian kerjasama Build, Operate, Transfer (BOT) pengembangan kawasan HI dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia (GI) yang dibuat melalui akta notaris Irawan Soerodjo SH, no.141 tanggal 13 Mei 2004. Perjanjian itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

“Kerjasama ini harus diusut tuntas. Apalagi kejasama ini sudah masuk ranah penyidikan,” tegas Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir saat Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi BUMN dan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/2).

Permasalahan ini sudah masuk pada ranah hukum, Kejaksaan Agung juga sudah mulai melakukan penyidikan pada permasalahan perpanjangan kontrak yang mengakibatkan kerugian pada aset negara ini,” kata Tohir lebih lanjut.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Insan Yunus menyayangkan sikap BUMN itu yang selama ini diam melihat perjanjian sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Apalagi, perjanjian ini berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditengarai telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun.

“Kemana saja selama ini, saat ini baru diadukan. Bakar saja perjanjian ini, karena ini benar-benar rampok. Ini tidak ada untungnya,” ujarnya.

Namun, sangat disayangkan pihak PT CKBI dan Grand Indonesia tidak turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Perlu diketahui, sebagaimana penjelasan pihak PT HIN, latar belakang pengembangan ini di antaranya karena unit hotel yg dimiliki PT HIN umumnya telah berusia lebih dari 30 tahun dan belum pernah disentuh renovasi total, sementara biaya perawatan semakin tinggi mengingat peralatan dan jaringan telah tua, dan daya saing semakin menurun.

Komisi VI DPR RI akan mengusut adanya permasalahan dugaan permainan dalam perpanjangan kontrak Kawasan Hotel Indonesia di Panitia Kerja (Panja) Aset.

Seluruh BUMN, jelas Hafisz, memiliki kewenangan untuk memasukkan masalah ini dalam Panja Aset BUMN di Komisi VI, dan dalam Panja Aset BUMN Komisi VI punya hak untuk tidak melegalkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi melepas aset-aset yang dimiliki negara.

“Kita punya kesempatan di Panja Aset BUMN untuk melakukan ‘de-legal’ (tidak melegalkan) terhadap aset-aset BUMN yang banyak lepas dari pemerintah,” tegas politisi F-PAN dari dapil Sumatra Selatan I

Senada dengan Tohir, Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal bahkan lebih konkret, dia meminta langsung kepada Ketua Panja Aset, Azam Azman Natawijana untuk memasukkan permasalahan ini menjadi agenda kerja Panja Aset untuk diusut diusut sampai tuntas.

“Pak Azam sebagai Ketua Panja Aset ini harus dimasukan Pak Azam,” pinta Refrizal kepada Ketua Panja Aset Komisi VI. Azam yang juga Wakil Ketua Komisi VI, pada RDP ini berada di meja pimpinan memberikan isyarat persetujuannya dengan mengganggukkan kepala.

Sementara itu, anggota Komisi VI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dari F-PKB bahkan memberikan opsi bahwa untuk mengusut permasalahan ini bisa dilakukan lewat panitia khusus (Pansus) layaknya kasus pelindo. “Kalau tidak bisa diselesaikan di Panja Aset, kenapa tidak dibuat Pansus,” ujar Eem.

Eem melanjutkan, PT HIN tidak mampu menjaga aset yang diamanahkan oleh negara. Bahkan dia menilai ada unsur kesengajaan.

“Jangan-jangan kasus semacam ini dibiarkan supaya ada pihak-pihak tertentu mendapat keuntungan,” ungkapnya.

Berdasarkan bahan rapat dari Kementerian BUMN, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan, perpanjangan kontrak Kawasan Hotel Indonesia berpotensi merugikan negara Rp 1,29 triliun.

Persoalan kontrak Kawasan Hotel Indonesia muncul karena PT HIN memperpanjang kontrak kawasan itu dari 30 tahun menjadi 50 tahun. Sementara perpanjangan kontrak Kawasan Hotel Indonesia terjadi pada 2010, oleh jajaran direksi sebelumnya.

Awalnya, PT HIN menggandeng PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) untuk mengembangkan kawasan Hotel Indonesia selama 30 tahun dengan perhitungan nilai kompensasi Rp 355 miliar atau 25 persen dari NJOP.

Perjanjian perpanjangan dilakukan pada 2010 dengan kompensasi sebesar Rp 400 miliar. Nilai kontrak ini dinilai oleh BPK tidak layak. Hal lainnya yang juga memunculkan pertanyaan adalah saat opsi perpanjangan ini diteken, diketahui kontrak tak lagi dipegang oleh CKBI, tetapi dengan PT Grand Indonesia.

Padahal, dalam perjanjian awal, CKBI tidak boleh mengalihkan atau melepas tanggung jawab pelaksanaan kerja sama kepada pihak lain, yang dalam hal ini adalah PT Grand Indonesia.
- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait