Kamis, 30 November 23

Paket Kebijakan XII Fokus Untuk Meningkatkan Kemudahan Berusaha

Jakarta – Isi Paket Kebijakan XII yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (29/4/216), difokuskan pada  sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia, terutama bagi UMKM, semakin meningkat.  Pemerintah menargetkan untuk memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dari peringkat 109 menjadi peringkat 40.

Sesuai dengan indikator tingkat kemudahan berusaha menurut Bank Dunia, paket kebijakan tersebut mencakup 10 indikator yaitu Memulai Usaha, Perizinan terkait Pendirian Bangunan, Pembayaran Pajak, Akses Perkreditan, Penegakan Kontrak, Penyambungan Listrik, Perdagangan Lintas Negara, Penyelesaian Perkara Kepailitan, dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas.

“Kami harapkan memberi dampak signifikan bagi perbaikan kemudahan berusaha. Yang akan diterapkan di seluruh pemerintah pusat dan daerah,” kata Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4).

Sementara itu, Menko Perekonomian mengatakan: “Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas.”

Berikut adalah 10 Indikator kemudahan berusaha dalam Paket Kebijakan XII (April 2016).

10 Indikator kemudahan berusaha dalam Paket Kebijakan XII (April 2016)

Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin.

Sedangkan, jika sebelumnya waktu total yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator penyelesaian perkara kepailitan karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan

Selain itu, berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan, yaitu:

  1. PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT
  2. Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
  3. Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
  4. Permen ATR/BPN no. 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu
  5. Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013
  6. Permen ESDM No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN
  7. Permendag No. 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
  8. Permendagri No 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan
  9. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online
  10. SE Menteri PUPR No 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2vdengan menggunakan desai prototype
  11. SE Direksi PT PLN No. 0001.E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA
  12. Perka BPJS No. 1/2016 untuk Pembayaran Online
  13. Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha
  14. SE Mahkamah Agung No2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan
  15. Keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta Tentang Proses Pelayanan Sambungan Air
  16. Keputusan Direksi PDAM Kota Surabaya tentang Proses Pelayanan Sambungan Air

Sementara, Dua peraturan lain yang sedang pada tahap penyelesaian adalah Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB.

Peringkat EODB Indonesia, sebagaimana survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18,  Thailand  posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait