Rabu, 29 November 23

Paket Kebijakan Ekonomi X Merangsang Investasi dan Melindungi UMKMK

Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi, yang diumumkan oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution, di Istana Kepresidenan (11/2). Dan paket kebijakan ekonomi tersebut merupakan paket kebijakan ke sepuluh, dalam Pemerintahan Presiden Jokowi. Ada 2 tujuan dari keseluruhan paket kebijakan tersebut, untuk merangsang masuknya investasi asing, tetapi juga melindungi UMKMK.

Tujuan pertama dalam paket kebikan tersebut dalam merangsang investor asing, dengan cara mengurangi kembali Daftar Negatif Investasi dan meningkatkan ijin kepemilikan saham asing. Sedangkan untuk memperluas peran UMKMK, dalam paket kebijakan ekonomi ini, UMKMK dapat menjalankan pekerjaan/proyek sampai Rp.10 milyar. Selain itu akan dicadangkan 39 bidang usaha yang bisa dilaksanakan oleh UMKMK, yang nilai sebelumnya dibatasi sebesar Rp.1 milyar menjadi Rp.50 milyar

Sebelumnya, dalam pers gathering di akhir tahun 2015 tentang proyeksi dan strategi ekonomi 2016, Darmin menyatakan bahwa akibat kelalaian masa lalu yang melupakan pembangunan manufaktur, sementara harga komoditas masih rendah, maka yang harus kita lakukan adalah membangun infrastruktur dan menarik dana dari luar untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi. Ekonomi tumbuh maka kesempatan kerja akan terbuka. Baca http://www.indeksberita.com/tingginya-harga-komoditas-dan-derasnya-investasi-membuat-kita-cepat-puas/

Jadi paket kebijakan ekonomi ini konsisten terhadap arah dan strategi pembangunan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait