Selasa, 26 September 23

Pakar: Sultan Ground dan Pakualaman Ground sesuai UU

Pakar Hukum Agraria dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sri Setiadji mengatakan, keistimewaan Yogyakarta termasuk yang terkait dengan status, hak, dan kewenangan Sultan atas tanah Kasultanan (Sultan Ground) dan tanah Kadipaten (Pakualaman Ground) jelas diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, tidak ada satu pasal pun terkait hal itu yang antinomi atau kontra norma dengan peraturan undang-undang lainnya.

“Artinya, itu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” kata Sri Setiadji dalam diskusi “Eksistensi dan Kedudukan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten Pasca Pemberlakuan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Selain itu, jika dilihat dalam asas dalam undang-undang pertanahan dalam hal ini UUPA 1960, juga disebut bahwa Tanah Pakualam dan Tanah Kesultanan, itu bukan bagian dari tanah swatantra.

“Kalau negara memberikan sebagian kepada daerah swatantra, disitu ada persoalan, tapi disini Yogyakata tidak termasuk dalam daerah swatantra, sehingga hak yang dimiliki itu ada sebelum proklamasi,” paparnya.

Sementara itu, pakar hukum agrarian dari Universitas Gajah Mada (UGM), Suyitno, mengemukakan Tanah Kesultanan sampai saat ini justru banyak yang digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Dia juga mengatakan sampai saat ini luas tanah yang dimiliki kesultanan masih belum diketahui dengan pasti, mengingat tanah tersebut banyak digunakan oleh masyarakat untuk kehidupan.

“Sekarang kan yang dibicarakan itu soal sejarah dan faktanya seperti apa. Sultan itu kan maksudnya menata untuk rakyat dan mewujudkan apa yang menjadi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Meskipun berbentuk negara kesatuan, konstitusi juga mengakui keberadaan pemerintah daerah yang bersifat khsus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang (Pasal 18B ayat (1) UUD 1945).

Demikian juga, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang (Pasal 18B ayat (2) UUD 1945).

Salah satu Provinsi yang diberikan Hak Keistimewaan adalah Yogyakarta. Keistimewaan tersebut tidak serta merta diperoleh tanpa alasan konstitusional dan historis. Sebelum Republik Indonesia berdiri, sudah memiliki pemerintahannya sendiri sebagaimana disebut dalam pasal 18 UU 1945 (Sebelum Perubahan) sebagai “Susunan Asli”.

Selanjutnya kedudukan tersebut diperkuat dengan pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada tanggal 5 September 1945 bahwa Negeri Yogyakarta bersifat Kerajaan dan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan UU No. 3 tahun 1950 junto UU No.19 tahun 1950.

Yogyakarta kemudian ditetapkan sebagai Daerah Istimewa (DIY) yang setara dengan daerah tingkat I (provinsi). Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU No. 3 tahun 1950, DIY mendapat kewenangan untuk mengurus beberapa hal dalam rumah tangganya sendiri, salah satu diantaranya bidang keagrariaan atau pertanahan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait