Senin, 11 Desember 23

PA GMNI Tolak Kenaikan Tarif BPJS

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan akan menaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai April mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Alumni GMNI, Ugiek Kurniadi menyatakan, PA GMNI dengan tegas menolak rencana pemerintah menaikan tarif BPJS tersebut.

“DPP PA GMNI Menolak Kenaikan Harga Bayar BPJS,” kata Ugiek saat menjadi Keynote Speaker pada acara Dialog Interaktif dengan tema “Carut Marut Pelayanan BPJS Kesehatan” di Kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).

Lebi lanjut, Ugiek mengatakan dengan kondisi saat ini, BPJS dinilai masih belum memberikan dampak yang besar dalam pemenuhan hak-hak pelayanan bagi masyarakat.

“Masyarakat disuruh bayar terus menerus, harusnya kan pemerintah yang menjamin kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Perpres tersebut, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional naik.

Dalam Perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016, itu dinyatakan bahwa iuranJKN untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 23.000 per orang per bulan.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait