Kamis, 21 September 23

OTT Hakim MK, Setara Institute: Penunjukkan Patrialis Akbar Sejak Awal Tidak Wajar

Tertangkapnya Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan prahara kedua setelah sebelumnya Ketua MK, M. Akil Mochtar juga tertangkap tangan oleh KPK pada 2013 lalu.

Menurut Ismail Hasani, Direktur Riset Setara Institute, menelisik rekam jejak Patrialis Akbar dan proses pencalonannya menjadi hakim MK pada Juli 2013, banyak pihak tidak terkejut dengan peristiwa yang saat ini menimpa mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

“Patrialis menjadi hakim MK tanpa proses seleksi yang wajar, karena hanya ditunjuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang ditetapkan UU, setelah tergeser dari kursi Menteri Hukum dan HAM. Proses seleksi pun dipersoalkan oleh organisasi masyarakat sipil, hingga berujung ke pengadilan tata usaha negara,” kata Ismail dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Lebih lanjut dikatakan Ismail, tertangkapnya seorang hakim MK memiliki dampak serius dan dampak ikutan pada produk kerja lembaga pengawal Konstitusi ini.

“Karena hakim MK adalah pejabat negara kelas negarawan, yang seharusnya tidak memiliki interest apapun dalam bekerja kecuali mengawal konstitusi dan menjaga paham konstitusionalisme,” ujarnya.

Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini selanjutnya mengingatkan, praktik suap yang diduga ditukar dengan putusan hakim Konstitusi memiliki daya rusak lebih serius dibanding suap biasa. Kewenangan MK memutus konstitusionalitas sebuah norma dalam UU, yang merupakan produk kerja DPR dan Presiden, adalah kewenangan yang sangat besar dan memiliki daya ikat luar biasa.

“Putusan MK adalah erga omnes, berlaku bagi semua orang, meski sebuah norma UU hanya dipersoalkan oleh satu orang. Putusan MK, jika sebuah permohonan judicial review dikabulkan, berarti membatalkan produk kerja 550 anggota DPR dan presiden yang bersifat final and binding (mengikat-red),” kata Ismail.

“Atas dasar kewenangannya yang sangat besar, maka dugaan memperdagangkan putusan, sebagaimana dipraktikkan oleh Patrialis Akbar, memiliki daya rusak luar biasa yang bisa mendelegitimasi banyak putusan MK dan kelembagaan MK,” tambahnya.

Sebagai lembaga pengawal konstitusi yang berada di garis tepi menjaga kualitas produk UU dan mengadili sengketa antar lembaga negara, prahara suap ini menurut Ismail menuntut penyikapan serius dari berbagai pihak.

“KPK harus menelisik lebih mendalam potensi keterlibatan hakim lain dan staf di Kesekjenan MK, karena perkara korupsi biasanya tidak hanya melibatkan aktor yang tunggal,” ujarnya.

Selain itu, sambung Ismail, Dewan Kehormatan MK juga harus mengambil tindakan terhadap Patrialis Akbar sesuai mekanisme kerja DK MK, sehingga memudahkan kerja KPK.

“Dan sejalan dengan agenda revisi UU MK, DPR dan Presiden perlu mengkaji dan mengatur lebih detail penguatan kelembagaan MK, khususnya perihal pengisian jabatan Hakim MK, pengawasan, standar calon hakim, termasuk menyusun regulasi perihal manajemen peradilan MK yang kontributif pada pencegahan praktik korupsi,” pungkasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait