MEDAN – Demi menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, otoritas Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara mengawasi calon penumpang maskapai penerbangan yang menggunakan telepon cerdas Samsung Galaxy Note 7.
Pengawasan itu dilakukan menyusul Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SE. 18 Tahun 2016 tanggal 13 September 2016.Kepala Hubungan Masyarakat Kualanamu Wisnu Budi mengatakan, petugas aviation security yang bertugas di pintu keberangkatan 1 dan 2 Kualanamu diperintahkan mengawasi ekstra ketat setiap calon penumpang pasca keluarnya surat edaran itu.
“Personil Avsec yang bertugas di SCP1 dan SCP2 akan meminta semua pengunjung dan calon penumpang untuk mengeluarkan laptop dan Ipad/hand phone dari dalam tas saat akan melalui proses pemeriksaan sinar-X dan meletakkannya di atas nampan/tray sebagaimana prosedur yang berlaku dalam pemeriksaan di Bandara Kualanamu,” kata Wisnu kepada IndeksBerita.Com, Rabu (14/9/2016).
Jika ada pengunjung apalagi calon penumpang yang menggunakan baterai lithium, power bank dan Smartphone Samsung Galaxy Note 7, ujar Wisnu, pihak bandara akan berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk tindak lanjut temuan dimaksud.
“Yang pasti Smartphone Samsung Galaxy Note 7 dan perangkatnya tidak boleh naik ke pesawat,” tutur Wisnu.
Larangan itu, sambung Wisnu sejalan dengan kebijakan dan aturan tentang Samsung Galaxy Note 7 yang masuk kategori barang berbahaya.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing terkait dengan maraknya kasus telepon pintar Samsung Galaxy Note 7 yang meledak.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, dalam surat edaran bernomor SE. 18 Tahun 2016 tertanggal 13 September 2016, menginstruksikan maskapai penerbangan meminta para penumpang dan awaknya menonaktifkan serta tidak mengisi daya baterai Samsung Galaxy Note 7 selama dalam penerbangan.
“Baik dengan power bank maupun sumber tenaga lain yang ada di pesawat,” katanya, Rabu, 14 September 2016.
Pihak maskapai juga harus mengingatkan penumpang agar menginformasikan kepada petugas kabin andai barang-barang tersebut mengalami kerusakan, panas, mengeluarkan asap, atau hilang dalam pesawat.
Adapun kepada penyelenggara bandar udara, Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan agar memastikan para penumpang tidak menempatkan baterai lithium, power bank, dansmartphone Samsung Galaxy Note 7 dalam bagasi tercatat.
“Mengeluarkan barang tersebut bila ditemukan saat pemeriksaan keamanan bagasi serta segera berkoordinasi dengan pemilik dan maskapai untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Surat edaran ini dikeluarkan atas dasar keterangan Samsung yang menyatakan telah menerima 35 laporan dari seluruh dunia terkait dengan masalah pada baterai Samsung Galaxy Note 7. Selain itu, menyusul surat edaran keselamatan penerbangan dari Badan Administrasi Penerbangan (Federal Aviation Administration/FAA).
Beberapa maskapai penerbangan di Indonesia, seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air, sebelumnya telah melarang penumpang mengisi ulang daya baterai perangkat Samsung Galaxy Note 7 mereka selama penerbangan.
Produk perangkat telekomunikasi ini terindikasi bermasalah pada komponen baterai-nya, sehingga dianggap berbahaya.