Online Single Submission Juga Akan Diterapkan di Kaltara

0
67
Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sekaltara di Nunukan, membahas persiapan penerapan Online Single Submission (Edy Santry)

Pemerintah ingin menyederhanakan perizinan. Untuk itu, diciptakan model perizinan terintegrasi yang cepat dan mudah melalui penerapan Online Single Submission (OSS). Demikian disampaikan Asisten II Setprov Kaltara Syaiful Herman saat membuat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan, Selasa (5/3).

Pada acara bertema ‘Implementasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS’ itu, dipaparkan penyederhanaan perizinan bertujuan akhir mengurangi rentetan panjang birokrasi.

“Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 24/2018 tentang Pelayanan Integrasi Secara Elektronik, seluruh daerah, kementerian/lembaga harus menggunakan aplikasi OSS. Ini juga bentuk reformasi sistem perizinan yang mendorong terwujudnya birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah yang lebih mudah, cepat dan terintegrasi,” jelas Syaiful.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara Risdianto menuturkan, dalam melakukan perizinan pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nah, untuk mendapatkan NIB pelaku usaha harus menggunakan aplikasi OSS. Yang nantinya, aplikasi OSS ini akan terintegrasi dengan aplikasi SIMPATIK atau Sistem Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik.

”Kita mereplikasi aplikasi SIMPATIK milik Jawa Barat. Seperti kita ketahui aplikasi SIMPATIK merupakan aplikasi online yang telah direplikasi oleh 17 Provinsi di Indonesia,” tutupnya.

Untuk diketahui kembali, Pemerintah telah merevisi dan melahirkan regulasi baru untuk kemudahan izin berusaha dengan diterbitkannya Perpres No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan PP No 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut Online Single Submission (OSS). Penerapan sistem OSS ini merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).