“Saya belum tahu (soal pemeriksaan) makanya saya ini dipanggil sebagai anggota Balegda (Badan Legislasi Daerah)”
Jakarta – Terkait perkara dugaan pemberian hadiah dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Keempat anggota DPRD tersebut adalah Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB, Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji (Partai Hanura), PDI-P Yuke Yurike (Bendahara Fraksi PDI Perjuangan), dan Bestari Barus (Ketua Fraksi Nasdem).
“Iya masih untuk MSN (Mohamad Sanusi),” kata Ongen Sangaji saat tiba di gedung KPK.
Ongen sudah pernah beberapa kali diperiksa dalam kasus yang sama. Tapi dia mengaku tidak tahu materi pemeriksaan kali ini.
“Saya belum tahu (soal pemeriksaan) makanya saya ini dipanggil sebagai anggota Balegda (Badan Legislasi Daerah),” tambah Ongen.
Seperti diketahui, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu.
Namun, beberapa klausul masih membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta belum sepakat.
Pemprov mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau. Sedangkan sejumlah anggota Balegda DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu lima persen.
Kedua belah pihak menyepakati 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Namun saat membahas konsep kedua Raperda pada 22 Februari 2016 kedua pihak belum menyepakati perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara dan kontribusi tambahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.