Empat anggota Polisi Banyumas yang menganiaya wartawan Metro TV, Darbe Tyas, terancam di pecat. Ke empat orang yang tercatat sebagai anggota Sabhara Polres Banyumas tersebut adalah Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AY. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyumas, atas kasus penganiaayaan yang dilakukannya.
Selain dari empat oknum Polisi tersebut, Polres Banyumas juga memeriksa secara intensif Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai calon tersangka.
Kapolres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun menegaskan pihaknya bersama dengan Tim Propam Polda Jateng telah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan empat orang anggota kepolisian sebagai tersangka. Selain itu, kami juga memeriksa tiga anggota Satpol PP. Tiga anggota Satpol PP tersebut berpotensi menjadi tersangka,” papar Bambang , Kamis (12/10/2017).
Bambang meyakinkan bahwa keempat pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP karena telah melakukan kekerasan di muka umum.
“Nantinya, keempat polisi dijerat pasal tersebut bersama dengan anggota Satpol PP yang mungkin terlibat,” ungkapnya.
Kapolres juga mengaku masih mengkaji penerapan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 terhadap para tersangka. “Berdasarkan laporan dari Darbe Tyas, kasus ini adalah penganiayaan. Tetapi, kami juga akan melakukan kajian dengan UU Pers,” imbuhnya.
Kepala Bidang Propam Polda Jateng, AKBP Jamaludin Farti ketika dihubungi menyatakan bahwa pihaknya secara internal telah melakukan pengusutan terhadap anggota polisi yang diduga melanggar kode etik itu.
“Pelanggaran kode etik kepolisian sanksinya cukup berat, di antaranya adalah pembinaan ulang, dimutasi, demosi, bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat. Keempat anggota polisi tersebut bakal langsung dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan etik.” ujar Jamaludin.
Kejadian yang menimpa Darbe Tyas tersebut berawal saat terjadi aksi pembubaran massa aksi demo penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Slamet oleh Polisi dari Polres Banyumas dan Satpol PP, sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebanyak 4 wartawan dari Suara Merdeka, Agus Wahyudi; Satelitpost, Aulia El Hakim; Radar Banyumas, Maulidin Wahyu; dan Metro TV, Darbe Tyas, langsung mengabadikan momen pembubaran aksi tersebut.
Salah seorang saksi mata yakni Agus Wahyudi (Wartawan Suara Merdeka) mengatakan ,saat itu 4 wartawan tersebut berhasil mengabadikan atau mendokumentasikan momen tersebut, sejumlah oknum polisi dan Satpol PP, memaksa dan berusaha merampas alat kerjanya, seperti HP dan kamera.
“Bahkan, jika alat kerja tersebut tidak diserahkan dan gambar yang sudah diambil dihapus, telepon genggam dan kamera mau dibanting dan ada yang dirampas dibawa pergi,” ungkap Agus Wahyudi salah satu wartawan Suara Merdeka yang berada di lokasi pada Selasa (10/10/2017).
Agus juga menuturkan bahwa saat itu Darbe Tyas diinjak-injak, ditendang dan dipukul oleh sekitar 10 aparat. Saat terdorong hingga tersungkur, jurnalis tersebut sudah memperlihatkan kartu pers.
Agus mengatakan bahwa Darbe Tyas mengaku awalnya berusaha melindungi fotografer Suara Merdeka, Dian yang sedang terancam menjadi sasaran pengeroyokan oleh anggota Polres Banyumas dan Satpol PP.
“Darbe Tyas sudah menggunakan kartu identitas pers dan mengatakan dirinya seorang wartawan. Namun justru ia ditangkap, diarak oleh sejumlah anggota polisi dan Satpol PP. Setelah diarak ke arah gerbang kabupaten dari arah depan Pendapa Si Panji, langsung dianiaya,”papar Agus.
Sementara itu Darbe Tyas sendiri memgaku telah menjalani pemeriksaan seputar kasus penganiayaan yang menimpanya.
“Saya ditanyai penyidik belasan pertanyaan seputar peristiwa pemukulan saat saya melakukan peliputan,”ujar Darde.
Terkait kasus tersebut,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjadi korban tindak kekerasan saat meliput unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturaden, Banyumas, Jateng.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.