“Praktik ini merupakan kejahatan yang tak bisa ditoleransi,” kata Susanto dalam siaran persnya, Sabtu (25/6/2016).
Selain itu, Dia juga meminta Kementerian Kesehatan mengusut tuntas hingga akar-akarnya. Susanto menilai peredaran vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan serius.
“Pelaku pantas dipidana sebarat-beratnya. Siapapun orang terlibat perlu diusut tuntas. Tak boleh, ada orang mengais rezeki atas nama kesehatan tapi justru mengancam keselamatan orang,” ujarnya.
Susanto menegaskan bahwa praktik ini harus benar-benar menjadi perhatian serius bagi Kemenkes. Terlebih praktik ini sudah berjalan 13 tahun. Karena itu, hasil investigasi terkait keterlibatan rumah sakit (RS), apotik dan bayi terindikasi divaksin palsu sangat ditunggu-tunggu publik.
“Kementerian Kesehatan harus benar-benar melakukan investigasi untuk memastikan rumah sakit mana, apotik mana, daerah mana dan bayi dimana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu,” katanya.
KPAI mengajak semua pihak agar lebih waspada dan segera berbenah melindungi anak dari vaksin palsu.
“Dengan terkuaknya kasus ini, saatnya berbenah untuk melindungi anak dari vaksin palsu,” katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin. Hasil pengembangan mengungkap tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menyampaikan, awalnya polisi menangkap J pada 16 Juni. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur, Puri Hijau Bintaro, dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Salah satu pelaku diketahui sebagai lulusan Akademi Keperawatan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.