Pro dan kontra masih mewarnai proyek reklamasi CPI (center point of Indonesia di Makassar. Suara-suara penolakan dari aktivis-aktivis lingkungan dan pihak-pihak lain terhadap Reklamasi yang rencananya. akan menjadi kawasanVtermegah se Asia Tenggara itu terus terdengar.
Seperti yang terjadi saat 15 anggota Komisi IV DPR-RI melakukan sidak (inspeksi mendadak) di kawasan reklamasi CPI .JL. Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (31/3/2017). Puluhan Nelayan Pulau Lae Lae dan didampingi Aktivis Lingkungan dari WALHI menyampaikan 3 tuntutan terkait Reklamasi CPI tersebut.
Didepan para Wakil Rakyat yang melakukan Sidak, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, selaku wakil dari Nelayan Pulau Lae Lae meminta penghentian segala aktivitas reklamasi di Kawasan CPI Makassar. Alasan penghentian, karena saat ini aktivitas reklamasi di kawasan CPI sedang dalam gugatan hukum dan dalam proses Kasasi.
“Polda Sulsel sedang menyelidiki tentang dugaan pelanggaran AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan). KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga sedang meneliti dugaan korupsi atas kegiatan reklamasi ini,” ujarnya.
Tuntutan kedua yang disampaikan Amin adalah, meminta DPR agar dapat segera membantu menghentikan kegiatan pengembang reklamasi yang mengeruk pasir di pulau-pulau kecil di sekitar Makassar. Karena menurutnya, seharusnya pengembang dalam melakukan pengerukan harus sesuai izin, yakni pengerukan pasir hanya dilakukan di Kabupaten Takalar, bukan masuk ke pulau-pulau kecil.
“Terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan kami minta segera menyegel kawasan reklamasi. Karena kegiatan ini berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat kecil di sekitarnya,” paparnya.
Sementara itu kepada awak media, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa kunjungan Anggota Komisi IV ke Makassar adalah untuk memastikan kegiatan apakah reklamasi CPI memenuhi semua persyaratan dan sesuai perundang-undangan.
“Melalui panitia kerja pengawasan, kami telah membentuk tim khusus untuk mengecek semua kelengkapan dokumen serta verifikasi faktual di lapangan terkait hal ini,” ujarnya.
Herman juga menuturkan bahwa dari hasil Sidak tersebut, pihaknya akan meminta tim teknis dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) agar segera menggelar audit lingkungan terkait Reklamasi CPI tersebut.
“Sejauh ini, kami mengawasi 16 aktivitas reklamasi di Kawasan Strategis Nasional (KSN). Berdasarkan peraturan tentang pemanfaatan ruang laut,bsemua lokasi garapan reklamasi harus dalam penguasaan negara. Adapun korporasi hanya berhak atas izin pemanfaatan lahan. Kunjungan kita untuk meluruskan tata laksana, supaya tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar, ” pungkasnya.