Polda Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap masyarakat Bali. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose, Selasa (7/2/2017). “Kami sudah menetapkan status tersangka kepada Munarman,” ujar Irjen Petrus Reinhard Golose.
Rencananya pihak kepolisian akan memeriksa kembali Munarman pada tanggal 10 Februari 2017. Dalam pemeriksaan nanti, menurut Petrus, status Munarman sudah sebagai tersangka. “Tanggal 10 nanti Munarman akan kami panggil sebagai tersangka” ujar Petrus sisela-sela acara Bhabinkamtibmas seluruh wilayah Bali di Gereja Lembah Pujian, Jalan Antasura, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali, Selasa (7/2/2017).
Saat ditanyakan, apakah setelah pemeriksaan nanti Munarman akan ditahan atau tidak, mengingat kapasitasnya sudah menjadi tersangka, Kapolda tidak menjelaskan lebih lanjut. Munarman ditetapkan sebagai tersangka, menurut Petrus, karena adanya cukup bukti yang bersangkutan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 19 tahun 2016).
Munarman maupun kuasa hukumnya saat dihubungi melalui telpon maupun pesan teks, belum menjawab pertanyaan kami mengenai langkah hukum yang akan dilakukannya, berkaitan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pada tanggal 16 Januari 2017, Munarman dilaporkan ke Polda Bali karena dianggap telah memfitnah masyarakat Bali. Fitnah yang dilakukan oleh Munarman, berkaitan dengan pernyataannya bahwa para pecalang (petugas keamanan desa), telah melempari umat muslim, saat mereka hendak melakukan sholat di beberapa mesjid di Bali.
Laporan itu diajukan oleh para tokoh Bali, para pini sepuh dari Perguruan Sandi Murti dan beberapa budayawan lainnya. Laporan ini juga didukung oleh tokoh Muslim yang ada di Bali.