BOGOR – Sebanyak 100.700 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi warga tidak mampu akhirnya resmi dibebaskan dari pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut berlaku mulai 2016 ini hingga seterusnya. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh yang ditemui indeksberita.com di Balaikota Bogor, Selasa (23/2/2016).
“Pembebasan SPPT bagi warga miskin tersebut jumlahnya hampir mencapai Rp 5 miliar. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Bogor terhadap warga miskin,” ujar Daud.
Lebih lanjut Kepala Dispenda Kota Bogor menambahkan, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Walikota tentang pengurangan sebesar 100 persen bagi warga miskin yang memiliki ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Rp. 100.000 ke bawah.
Guna menyebarluaskan informasi dan tidak terjadi kesimpangsiuran dalam mekanismenya, pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh Kepala Seksi Pemerintahan di kecamatan dan Kelurahan.
“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini dan sekaligus evaluasi, kami ingin menjelaskan teknis di lapangan, khususnya dengan kebijakan pemerintah kota yang berpihak kepada warga miskin dengan menggratiskan SPPT PBB P2,” kata Daud.