Terhitung mulai Sabtu 30 Maret 2019, maskapai Lion Air dan semua maskapai penerbangan dibawahnya bakal turunkan harga tiket pesawat untuk seluruh rute penerbangan di Indonesia. Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat berlaku untuk seluruh maskapai di bawah bendera Lion Air Group, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
“Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis dan pasar traveling, serta mengakomodir permintaan jasa penerbangan,” ujar Danang melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2019).
Menurut Danang, penurunan harga jual tiket pesawat dilakukan bervariasi sesuai dengan rute penerbangan. Namun ia tak menyebut detail besaran penurunan harga tiket yang dilakukan pihaknya.
Walau penurunan harga tiket bervariatif, Danang memastikan bahwa Lion Air Group senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait penentuan tarif tiket pesawat sebagau respon atas keluhan masyarakat. Aturan yang baru diterbikan Jumat 28 Maret 2019 tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut ialah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.
Dengan aturan tersebut, misalnya, tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dari kota A ke kota B berharga Rp1 juta per penumpang, tarif batas bawah yang semula hanya sebesar Rp300 ribu per penumpang nantinya akan berubah menjadi Rp350 ribu per penumpang.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hengki Angkasawan menuturkan bahwa kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
“Yang tadinya mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” ungkapnya
Lebih lanjut menurut Hengki, pemisahan aturan akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat. Melalui KM yang baru ini, papar Hengki, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala.
“Evaluasi setiap 3 tiga bulan dan atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.