Mengingat ruang udara wilayah utara Jawa telah padat, maka mulai 17 Agustus 2016 mendatang pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan ruang di wilayah Selatan Pulau Jawa untuk penerbangan sipil. Selama ini, wilayah tersebut merupakan zona terlarang untuk operasi penerbangan sipil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengenai hal itu. Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara juga turut mengamini usulan Menhub itu.
“Dengan demikian, diharapkan mudah-mudahan pada bulan Agustus, Pak Menhub, 17 Agustus sampai dengan 17 September nanti evaluasinya, ruang selatan itu akan bisa dimanfaatkan,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas yang membahas Pola Operasi Bandara Enclave Sipil dan Pemanfaatan Ruang Udara Selatan Pulau Jawa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7) sore.
Menurut Seskab, dengan dimanfaatkannya ruang di wilayah Selatan Pulau Jawa sebagai jalur penerbangan sipil itu, Presiden juga memutuskan untuk mengembangkan wilayah selatan.
“Apakah nanti di Blitar, di Trenggalek, di Malang, keputusan lebih lanjut untuk pengembangan wilayah selatan untuk bandara baru akan dikaji lebih lanjut,” ujarnya.
Tetapi, pada prinsipnya, lanjut Seskab, selatan akan dimanfaatkan untuk jalur udara selatan. Sehingga dengan demikian, penerbangan ke Bali biayanya bisa turun kurang lebih 10 persen, fuel-nya 15 persen, dan seterusnya.
Seskab menjelaskan, pemanfaatan wilayan Selatan itu juga mempertimbangkan rasio penduduk di Pulau Jawa sudah yang begitu padat. Untuk itu pembangunan di wilayah selatan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat nantinyw akan dioptimalkan.
Dengan demikian, diharapkan beban di wilayah utara Jawa selama ini akan bisa dikurangi secara signifikan. Karena menurut Menhub, lalu lintas di utara Pulau Jawa itu tercatat nomor lima terpadat di dunia.
“Tadi presiden sudah memerintahkan kepada kami untuk menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres)nya, agar jalur selatan segera difungsikan,” kata Pramono.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.