Jakarta – Maraknya LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex and Questioning) membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara. Hari ini MUI mengeluarkan fatwa haramnya bagi seluruh aktifitas LGBT.
“Pernyataan MUI terhadap LGBT ini menolak segala bentuk propaganda, promosi terhadap dukungan legislasi, dan perkembangan LGBT di Indonesia,” ungkap Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Ma’ruf mengatakan jika LGBT itu haram dalam agama Islam dan juga agama-agama samawi lainnya. Selain itu, LGBT juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 serta pasal 28J tahun 1974 tentang perkawinan.
“Aktifitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI nomer 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram. Juga dalam fatwa MUI tahun 2010 tentang trangender,” tegas dia.
“LBGT dan aktifitas seksual menyimpang lainnya merupakan bentuk kejahatan, oleh karena itu kepada para pelakunya dapat dikenakan hukuman oleh pihak yang berwenang,” imbuhnya.
MUI, lanjut Ma’ruf mendukung pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing yang diperuntukkan bagi kampanye sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak mana pun termasuk oleh organisasi internasional maupun perusahaan internasional.
MUI pun mendorong pemerintah agar segera membuat aturan perundang-undangan yang melarang beragam bentuk aktifitas LGBT.
“Mendorong proses legislasi dan peraturan perudangan yang pada intinya memuat, menegaskan pelarangan terhadap aktifitas LGBT dan aktifitas seksual yang menyimpang lainnya dan menegaskan sebagai kejahatan,” ujar Ma’ruf.
Aktifitas LGBT, terangnya, juga adalah merupakan suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit yang menular.
MUI pun siap membantu pemerintah dan instansi terkait lainnya untuk melakukan rehabilitasi kepada siapa saja yang memiliki aktifitas menyimpang.
“Siapapun yang memiliki aktifitas menyimpang seharusnya dibina dan MUI bersama pemerintah siap membantu melakukan pembinaan juga bersama ormas islam dan majelis-majelis taklim,” papar Ma’ruf.
“Merupakan suatu keharusan adanya rehabilitasi bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal,” lanjutnya.
Tak ada satu pun ayat yang membolehkan aktifitas LGBT ini. Jika ada para pelaku yang mengatakan ada ayat yang membolehkan LGBT ini, maka itu adalah ayat-ayat palsu.
“Ayat-ayat palsu yang ditafsirkan secara menyimpang (soal LGBT). Fatwa MUI itu berdasarkan ayat-ayat dan hadist. Justru jika ada yang membenarkan melalui ayat, itu menyimpang. Kita akan minta dilarang (LGBT) sebab itu melakukan penyimpangan. Bahkan itu bisa dianggap sebagai penodaan agama,” tandasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.