Kamis, 28 September 23

Muhammadiyah Apresiasi Penetapan Ahok sebagai Tersangka

Yogyakarta – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan apresiasi pihaknya atas putusan Bareskrim Polri yang telah resmi menetapkan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Kita apresiasi status hukum perkara penistaan agama yang menetapkan Pak Ahok sebagai tersangka,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam keterangan pers di Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).

Pada kesempatan itu, Haedar menyampaikan tujuh poin sikap pihaknya terkait penetapan tersangka Ahok ini.

“Pertama, PP Muhammadiyah percaya penetapan Ahok sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif,” ujarnya.

Kedua, mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendukung sepenuhnya penegakan hukum kasus ini.

“Ketiga, mengharapkan kasus yang ditangani Polri berjalan objektif dan seadil-adilnya,” tutur Haedar.

Kemudian keempat, lanjut dia, kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran agar tidak terjadi dikemudian hari.

Kelima, umat Islam diminta berlapang hati menerima hasil proses hukum dan mengawal hingga pengadilan.

“Keenam, menyerukan semua elemen untuk bersama-sama menjaga keberadan negara dengan memelihara kebhinekaan, ketertiban, kedamaian, kebersamaan, tolerasi, dan suasana kondusif,” ujarnya.

Terakhir, pungkas Haedar, pihaknya mengajak seluruh rakyat untuk mencurahkan energi dan perhatian optimal dengan melakukan kerja-kerja cerdas dan produktif untuk menjadi bangsa yang berkemajuan.

Selain Haedar, dalam kesempatan itu juga hadir Busyro Muqoddas, ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM; Dahlan Rais, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Organisasi dan Otonomi dan Agung Danarto; serta Sekretaris PP Muhammadiyah.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait